Koreri.com, Biak (18/10) – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Biak, Papua, berhasil meringkus pembawa daun ganja kering di Jalan Dolog dan Kampung Inggiri, Kota Biak.
Pembawa ganja yang berhasil diringkus berinisial LW dan FB bersama barang bukti berupa ganja kering sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan secara intensif hingga 3X24 jam kedepan untuk memastikan jaringannya.
Kepala Polres Biak, AKBP Rachmad Amsori membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pembawa daun ganja kering tersebut.
“Untuk detailnya bagaimana kronologi penangkapannya bisa ditanyakan langsung ke Kasat Narkoba AKP Mika Rumbrapuk,” jelas AKBP Rachmat Amsori.
Lebih lanjut, Kasat Reserse Narkoba Polres Biak, AKP Mika Rumbrapuk menjelaskan, lokasi penangkapan keduanya dilakukan di dua tempat berbeda dimana LW ditangkap di Jalan Dolog dan FB ditangkap di kampung Inggiri.
“Untuk kepentingan penyidik, kedua pelaku pembawa daun ganja kering yang ditangkap sudah ditahan di Mapolres,” tegas AKP Mika Rumbrapuk.
Berdasarkan data yang ada, kabupaten Biak Numfor menjadi salah satu kawasan tempat transit serta pemasaran narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja dilakukan jaringan pengedar barang haram itu di kawasan Teluk Saereri yang meliputi meliputi Biak, Serui, Waropen, Supiori dan Kabupaten Mamberamo Raya.
MP
























