Koreri.com, Sorong (23/11) – Satuan Narkoba Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial EK dan HR yang diduga memiliki serta mengedarkan pil PCC dan somadril di tempat hiburan malam di Kota Sorong, Papua Barat.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Mario Siregar, di Sorong, Kamis, mengatakan bahwa kedua terduga berhasil diringkus di dua lokasi berbeda melalui informasi yang diterima Kepolisian dari masyarakat.
Barang bukti berupa 220 butir pil PCC berhasil diamankan Tim Satuan Narkoba dari EK, yang kemudian atas pengembangan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan terduga HR dengan barang bukti 500 butir pil somadril.
Menurut AKBP Mario, kedua terduga sudah lama mengedarkan pil terlarang itu di tempat-tempat hiburan malam di Kota Sorong dan ditenggarai merupakan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi.
“Pil terlarang itu diperoleh kedua terduga dari luar Papua yakni Makassar, Sulawesi Selatan yang dikirim melalui jasa pengiriman barang,” ujarnya lagi.
Polres Sorong Kota akan lebih memperketat pengawasan dan pemeriksaan jasa pengiriman barang baik di bandara maupun Pelabuhan Laut Kota Sorong.
“Kami juga bekerjasama dengan Polda Sulawesi Selatan melakukan pengawasan pengiriman barang ke Kota Sorong. Selain itu mengejar DPO pengirim pil terlarang dari Makassar ke Kota Sorong,” tegas AKBP Mario.
MP-RR