• Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Koreri Trans Media
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
  • Lintas Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri

Warga Asing asal AS Meninggal Saat Menyelam di MBD

29 November 2017
0 0
0
6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Saumlaki (29/11) – Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Amerika Serikat (AS) berinisial DAK (67) dinyatakan meninggal dunia saat sedang menyelam (diving) di pulau Dawera, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Provinsi Maluku, Senin siang (27/11).

Kapolres Maluku Tenggara Barat (MTB), AKBP. Hery Dian Dwiharto dalam pernyataannya mengatakan, identitas jenazah atas nama DAK, lahir di California 67 tahun lalu dan berwarga negara AS.

“Korban diketahui bersama 19 orang lainnya melaksanakan wisata diving di pulau Dawera yang berlabuh di posisi 07-44’-245”S / 129-59’-761”E pada kedalaman 25,7 M,” rinci Hery di Saumlaki, Selasa (28/11).

Dirincikan kronologis awal, korban bersama 19 rekannya menggunakan kapal pesiar, KLM Arenui bertolak dari Saumlaki, Kabupaten MTB tanggal 26 November 2017 pukul 10:40 WIT dan tiba di pulau Dawera pada Senin, 27 November 2017 pukul 05:20 WIT untuk kemudian berlabuh jangkar pada posisi 07-44’-245”S / 129-59’-761”E.

Pukul 07:30 WIT para penyelam melakukan kegiatan diving pertama pada posisi 07-45’-146”S / 129-59’-761”E, dimana cuaca pada saat itu sangat cerah, laut teduh atau tidak bergelombang, bahkan tidak ada arus jarak pandang di dasar laut 30 M, kedalaman Diving 25,7 M,dan lama Diving 55 Menit.

Hingga saat kegiatan diving kedua pukul 11:07 WIT di posisi 07-45’-068”S / 130-00’285”E kondisi cuaca, laut, dan arus masih sama seperti diving pertama.

Namun selang 22 menit kemudian, korban mengalami kejang-kejang di bawah air, dan orang yang pertama menyaksikan peristiwa tersebut adalah istri korban.

Selanjutnya dive master memberi bantuan pertolongan pertama, dievakuasi ke atas kapal guna diberikan bantuan nafas buatan dengan difilibrator dan oxigen kurang lebih 55 Menit, namun nyawa korban tidak tertolong dan mereka putuskan untuk kembali ke Saumlaki. Jadi korban ini meninggal karena diduga karena sudah lanjut usia,” sambung Hery.

Jenazah DAK baru tiba di pelabuhan Saumlaki pada pukul 23:30 WIT dengan KLM Arenui yang digunakan oleh korban bersama rekan-rekannya dalam kegiatan diving di pulau Dawera.

Saat tiba di pelabuhan Saumlaki, jenazah langsung dibawa ke RSUD dr. P.P. Magretty Saumlaki untuk dilakukan pemeriksaan luar jenazah oleh tim dokter berdasarkan permintaan keluarga korban, kemudian jenazah diberangkatkan dengan pesawat Wings Air menuju Ambon hingga Jakarta untuk dikremasi sebelum dikirim ke AS.

“Istri korban yang antar langsung dengan pesawat Wings tadi pagi sementara KLM Arenui melanjutkan kembali perjalanan menuju Pulau Banda,” urainya.

Rombongan WNA berjumlah 19 orang itu awalnya tiba di Bandar Udara Mathilda Batlayeri, Saumlaki pada Sabtu, 25 November 2017 dan bertujuan berwisata selam menggunakan kapal KLM Arenui, salah satu jenis kapal pesiar.

SML

Share2Tweet2Send

Berita Terkait

Dominggus Mandacan Siap Jemput Pj Gubernur Waterpauw di Manokwari

Dominggus Mandacan Pastikan Sertijab Gubernur Papua Barat Jumat Pagi

17 Mei 2022
IKA FH Uncen Dukung PW Jabat Pj Gubernur Papua Barat

IKA FH Uncen Dukung PW Jabat Pj Gubernur Papua Barat

17 Mei 2022
Hunting Sistim Satlantas Polres Manokwari Amankan BB 10 Ranmor

Hunting Sistim Satlantas Polres Manokwari Amankan BB 10 Ranmor

17 Mei 2022
Diduga Banyak Proyek Dana Desa Fiktif, KPK Holtekamp Bakal Dipolisikan

Diduga Banyak Proyek Dana Desa Fiktif, KPK Holtekamp Bakal Dipolisikan

17 Mei 2022
Ketua IKF PB Apresiasi HUT Pattimura 205 : Membangun Toleransi, Merawat Budaya

Ketua IKF PB Apresiasi HUT Pattimura 205 : Membangun Toleransi, Merawat Budaya

16 Mei 2022
Deklarasi GNIJ Papua: Pilpres 2024 Ridwan Kamil Presiden Republik Indonesia

Deklarasi GNIJ Papua: Pilpres 2024 Ridwan Kamil Presiden Republik Indonesia

16 Mei 2022
Peresmian Pura Ksatria Shanti Buana, Miniatur Toleransi Umat Beragama

Peresmian Pura Ksatria Shanti Buana, Miniatur Toleransi Umat Beragama

15 Mei 2022

KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri

15 Mei 2022
Papeda Merah Putih di Momen HUT Kodam XVI Pattimura

Kasdam Tutup Usia, Kodam Pattimura Tunda Giat Papeda Merah Putih

15 Mei 2022
Rapat dengan Komisi II DPRD Maluku, PLN Beberkan Opsi Atasi Krisis Listrik

Rapat dengan Komisi II DPRD Maluku, PLN Beberkan Opsi Atasi Krisis Listrik

13 Mei 2022
Berita Lainnya

Instagram Feed

Ikuti Kami

  • Semoga jiwa kita terus terisi dengan kebaikan, kebenaran, dan welas asih terhadap sesama makhluk.
Selamat Merayakan Hari Waisak
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Koreri.com, Jakarta - Walikota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin retail oleh KPK.
Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selengkapnya di Koreri.com 
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Pimpinan dan Redaksi Koreri.com mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan Komjen Pol (purn.) Paulus Waterpauw, M.Si. sebagai pejabat Gubernur Papua Barat tahun 2022-2024
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Pimpinan dan Redaksi Koreri.com mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat periode 2017-2022 atas pengabdiannya membangun Provinsi Papua Barat dalam periode 5 tahun ini
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
Currently Playing

Kinerja Polres Supiori di Kasus Proyek Mangkrak Dipertanyakan, Benarkah Bupati Yan Imbab Terlibat?

Kinerja Polres Supiori di Kasus Proyek Mangkrak Dipertanyakan, Benarkah Bupati Yan Imbab Terlibat?

Kinerja Polres Supiori di Kasus Proyek Mangkrak Dipertanyakan, Benarkah Bupati Yan Imbab Terlibat?

Hukum dan Kriminal
INASCUA Band Hadir Hibur Pengunjung MCM Ambon

INASCUA Band Hadir Hibur Pengunjung MCM Ambon

Bintang Timur
Lantamal Ambon Kirim 19 Personel Amankan Pulau Terluar di Maluku

Lantamal Ambon Kirim 19 Personel Amankan Pulau Terluar di Maluku

Lintas Peristiwa
Aparat Gabungan – KKB Baku Tembak di Kiwirok, 1 Personel Polri Gugur

Aparat Gabungan – KKB Baku Tembak di Kiwirok, 1 Personel Polri Gugur

Sorotan

Berita Populer

  • Beredar Kabar Pj Gubernur Paulus Waterpauw Tunda ke Manokwari.?

    Beredar Kabar Pj Gubernur Paulus Waterpauw Tunda ke Manokwari.?

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Diduga Banyak Proyek Dana Desa Fiktif, KPK Holtekamp Bakal Dipolisikan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • KPK Dalami Proses Lelang di Pemkot Ambon, 5 Saksi Diperiksa

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Geger Temuan Janin Bayi di Hamadi, Awalnya Dikira Bangkai Ayam

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • H-6, Pj Bupati Tambrauw Masih Menunggu SK Mendagri

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Bos Toko Miras di Jayapura Dianiaya Pemabuk Hingga Meninggal Dunia, Begini Faktanya

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Doa dan Penghormatan Antar Keberangkatan Jenazah Alm. Brigjen TNI Stepanus Mahury

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Pesan Pangkogabwilhan III Saat Bertemu Tokoh Agama di Jayapura

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Kasad Pimpin Upacara Pemakaman Alm. Brigjen TNI Stepanus Mahury Secara Militer

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Bodyewin : Lewerissa Dilantik 20 Mei 2022

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
Koreri Trans Media

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

Navigasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Gabung Bersama Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist