Koreri.com, Biak – Kepolisian Resort Biak Numfor kembali menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Beras Miskin (Raskin) Tahun 2016 – 2017 dan penyalahgunaan Dana Prospek Tahun 2017.
Kedua kasus tersebut telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Biak, AKP. Jefry Tambunan membenarkan jika pihaknya sementara menangani 2 kasus dugaan korupsi tersebut.
Pertama, untuk kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Raskin sesuai laporan polisi No. 389 pertanggal 1 Oktober 2018 dengan Surat Perintah Penyidikan No. 106 – 10 – 2018.
Sampai sejauh ini, tindakan yang telah dilakukan pihaknya adalah memeriksa beberapa saksi dan juga penyitaan terhadap beberapa dokumen.
“Dan yang paling terbaru adalah kami kemarin telah melaksanakan ekspos di BPKP Jayapura kemudian tim dari Jayapura juga sudah turun ke Biak untuk melaksanakan pemeriksaan,” urainya kepada awak media saat menggelar pertemuan di Media Center Polres Biak Numfor, Selasa (18/6/2019).
Tambunan merincikan pula, bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini mengacu pada hasil audit BPKP Jayapura adalah senilai Rp496.887.550,-
“Sekarang kami masih melengkapi dokumen pendukungnya dan apabila ke depan ada perkembangan selanjutnya nanti kami informasikan,” janjinya.
Sementara itu, terkait dugaan penyalagunaan Dana Prospek 2017 diakui Tambunan juga telah naik status dari lidik menjadi sidik.
“Sebenarnya, laporan tersebut sudah dari bulan Juni tahun lalu kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Barulah pada 27 Maret 2019, kami naikkan statusnya dari lidik ke sidik,” sambungnya.
Hanya saja, menurut Tambunan, pihaknya masih perlu melengkapi beberapa dokumen.
“Dan kami juga belum melakukan ekspos perkara di BPKP Papua. Dan mereka juga belum turun untuk melakukan audit investigasi terkait kerugian negara yang kami duga sebesar Rp2,6 Miliar,” lanjutnya.
Tambunan menambahkan pula, untuk kasus Prospek sebanyak 15 saksi telah menjalani pemeriksaan.
“Sementara untuk kasus Raskin sebanyak 10 orang saksi,” tukasnya.
Sebelumnya, Kapolres setempat, AKBP Mada Indra Laksanta, SIK, M,Si mengundang masyarakat untuk bertanya ke pihaknya terkait penanganan 2 kasus dimaksud.
“Kalau masyarakat ingin menanyakan tindak lanjut dari pemeriksaan kedua kasus dimaksud, bisa langsung ketemu dengan kami atau ke Kasat Reskrim,” imbaunya.
Ia juga menegaskan, bahwa 2 kasus yang ditangani Polres Biak Numfor saat ini merupakan peninggalan pemerintahan sebelumnya.
“Jadi pemerintahan kabupaten yang saat ini, tidak ada kaitannya sama sekali dengan ke dua kasus dimaksud, Jadi, masyarakat jangan terprovokasi dengan isu atau berita-berita yang tidak jelas,” tegas Kapolres.
DENS DK