Koreri.com, Jayapura – Kepolisian Resor Merauke menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MGS yang diduga membawa dua paket ganja kering saat menjenguk suami di lembaga pemasyarakatan setempat, Sabtu (16/11/2019).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan pihak lapas, dimana ketika itu IRT yang diketahui warga Jalan Kuda Mati Kelurahan Kamundu Kabupaten Merauke hendak menjenguk dan membawa keperluan sang suami yang sementara menjalani masa tahanan.
Naasnya, pada barang bawaan yang bersangkutan (pelaku red) ditemukan dua paket ganja kering yang disimpan di dalam sebungkus rokok yang akan diserahkan kepada sang suami.
Atas temuan itu, pelaku langsung diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal dalam rillis yang diterima, Minggu (17/11), menerangkan saat ini pelaku MGS telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Merauke.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan terkait upaya penyelundupan narkoba kedalam lembaga permasyarakatan,” ungkapnya.
Ia pun menjelaskan hasil interogasi singkat ganja tersebut merupakan pasanan sang suami bernama Fransiskus Naib Arambon, narapidana lapas Merauke.
“Dugaan kuat pelaku sudah sering menyelundupkan ganja kepada napi didalam yang merupakan suamnya sendirii. Penyidik juga masih akan dalami dari mana ganja itu didapatkan pelaku,” sambung Kamal.
Mantan Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara ini pun menambahkan atas perbuatannya itu pelaku bakal dijerat pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar.
VDM