• Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
Kamis, Desember 12, 2019
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri News Media
Koreri News Media
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jenguk Suami di Lapas, IRT Pembawa Ganja Ditangkap Polisi

18 November 2019
Di Hukum & Kriminal
0
Jenguk Suami di Lapas, IRT Pembawa Ganja Ditangkap Polisi

MSG, IRT pembawa ganja (kiri) saat diamankan petugas

Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Kepolisian Resor Merauke menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MGS yang diduga membawa dua paket ganja kering saat menjenguk suami di lembaga pemasyarakatan setempat, Sabtu (16/11/2019).

Penangkapan pelaku berawal dari laporan pihak lapas, dimana ketika itu IRT yang diketahui warga Jalan Kuda Mati Kelurahan Kamundu Kabupaten Merauke hendak menjenguk dan membawa keperluan sang suami yang sementara menjalani masa tahanan.

Naasnya, pada barang bawaan yang bersangkutan (pelaku red) ditemukan dua paket ganja kering yang disimpan di dalam sebungkus rokok yang akan diserahkan kepada sang suami.

Atas temuan itu, pelaku langsung diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal dalam rillis yang diterima, Minggu (17/11), menerangkan saat ini pelaku MGS telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Merauke.

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan terkait upaya penyelundupan narkoba kedalam lembaga permasyarakatan,” ungkapnya.

Ia pun menjelaskan hasil interogasi singkat ganja tersebut merupakan pasanan sang suami bernama Fransiskus Naib Arambon, narapidana lapas Merauke.

“Dugaan kuat pelaku sudah sering menyelundupkan ganja kepada napi didalam yang merupakan suamnya sendirii. Penyidik juga masih akan dalami dari mana ganja itu didapatkan pelaku,” sambung Kamal.

Mantan Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara ini pun menambahkan atas perbuatannya itu pelaku bakal dijerat pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar.

VDM

Berita Terkait

Seorang Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Got

Seorang Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Got

8 Desember 2019

Koreri.com, Jayapura - Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penemuan mayat seorang pria tanpa...

Polda Papua Siap Amankan Pelantikan DPRP 2019 -2024

12 Pamen Polda Papua Dapat Promosi Jabatan Baru

7 Desember 2019

Koreri.com, Jayapura - Sebanyak 12 Perwira menengah (Pamen) di lingkungan Polda Papua mendapatkan promosi jabatan baru sesuai Surat Telegram Kapolri...

Polisi Segera Limpahkan Berkas Korupsi Dana Kampung Koya Koso ke Jaksa

Polisi Segera Limpahkan Berkas Korupsi Dana Kampung Koya Koso ke Jaksa

3 Desember 2019

  Koreri.com, Jayapura - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota akan melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi...

Polres Paniai Amankan 56 Motor Diduga Hasil Curanmor

Polres Paniai Amankan 56 Motor Diduga Hasil Curanmor

3 Desember 2019

Koreri.com, Jayapura - Satuan Lalulintas Polres Paniai mengamankan sebanyak 56 unit kendaraan bermotor berbagai merek yang diduga kuat hasil pencurian...

Aliansi Masyarakat Waropen Pertanyakan Dugaan Korupsi Bupati Bisay

Aliansi Masyarakat Waropen Pertanyakan Dugaan Korupsi Bupati Bisay

27 November 2019

Koreri.com, Jayapura - Perwakilan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Pembangunan Kabupaten Waropen, Senin (25/11/2019) siang mendatangi Mapolda Papua. Kedatangan tersebut...

Polisi Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian Jelang 1 Desember

Polisi Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian Jelang 1 Desember

22 November 2019

Koreri.com, Jayapura - Tim Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua berhasil menangkap RKY (24) pelaku penyebaran ujaran kebencian /...

Berita Selanjutnya
Polisi Grebek 5 Pabrik Milo di Mimika Timur

Polisi Grebek 5 Pabrik Milo di Mimika Timur

Rekomendasi

Perbankan di Maluku Mencatat Pertumbuhan Positif

2 tahun ago
Pertumbuhan Ekonomi Maluku Terus Meningkat

Pertumbuhan Ekonomi Maluku Terus Meningkat

1 tahun ago

Populer

  • Dana PON XX Papua Berpotensi Besar Dikorupsi

    Dana PON XX Papua Berpotensi Besar Dikorupsi

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • 17 – 23 Desember, Pemprov Maluku Laksanakan Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manajemen RSUD dr. Haulussy Ambon Bakal Dirombak Total

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Jemaat GBGP VAJ Harus Miliki Iman Yang Berdampak

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Penanganan Kasus Korupsi di Papua Turun Drastis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Koreri News Media

© 2017-2019 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

© 2017-2019 Koreri.com
All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In