Koreri.com, Jayapura – Tim Delta Polresta Jayapura berhasil menangkap satu tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang sopir angkot meninggal dunia beberapa waktu lalu di seputaran Dok 9, Distik Jayapura Utara, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 bulan.
Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka berinisial KW dengan timah panas karena berusaha kabur saat ditangkap di seputaran Dok 8 Distrik Jayapura Utara.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Iptu. Jahja Rumra menerangkan, KW ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
“KW merupakan aktor utama kasus penganiayaan yang mengakibatkan Laode Rafi Udin tewas beberapa bulan lalu. Selain itu tiga rekannya sudah terlebih dahulu ditangkap dan disidangkan di pengadilan,” ungkapnya, Sabtu (16/11/2019).
Dikatakan, saat ini KW telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
“Tersangka terancam hukuman pidana 7 tahun penjara,” kata Jahja.
Diketahui Kasus penganiyaan yang mengakibatkan Laode Rafi Udin supir angkot jurusan Dok 9 tewas, terjadi pada Jumat (12/7) lalu sekitar pukul 01.00 WIT.
Dimana pemicu penganiayaan tersebut akibat faktor para pelaku dalam pengaruh minuman keras beralkohol.
VDM































