Koreri.com, Jayapura – Anggota Satuan Narkoba Polres Mimika mengamankan seorang pria berinisial H alias Wandi (34).
Wandi ditangkap di rumah miliknya yang beralamat di Jalan Leo Mamiri Gang Sigeri Timika, Senin (18/11/2019) lalu atas kepemilikan satu paket narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga kepada pihak kepolisian atas peredaran Sabu.
Dari hasil penggeledahan dirumah kontrakan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu, alat isap sabu (boong), dan satu unit HP.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM.Kamal dalam rillis yang diterima media ini, Rabu (20/11/2019) menjelaskan saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Mimika.
“Pelaku masih jalani proses pemeriksaan. Yang bersangkutan pun telah ditetapkan sebagai tersangkan atas kasus kepemilikan narkotika,” jelasnya.
Lanjut Kamal, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka merupakan pemakai.
Kendati demikian, penyidik masih dalami keterangan tersangka guna menangkap bandar sabu yang sering beroperasi di Kabupaten Mimika.
“Dari keterangan tersanga H, penyidik telah mengantongi beberapa nama yang diduga merupakan bandar sabu di Timika,” kata Kamal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
VDM