• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Selasa, Maret 9, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pemilik Sabu di Timika

21 November 2019
Di Hukum & Kriminal
0
Polisi Tangkap Pemilik Sabu di Timika
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Anggota Satuan Narkoba Polres Mimika mengamankan seorang pria berinisial H alias Wandi (34).

Wandi ditangkap di rumah miliknya yang beralamat di Jalan Leo Mamiri Gang Sigeri Timika, Senin (18/11/2019) lalu atas kepemilikan satu paket narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga kepada pihak kepolisian atas peredaran Sabu.

Dari hasil penggeledahan dirumah kontrakan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu, alat isap sabu (boong), dan satu unit HP.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM.Kamal dalam rillis yang diterima media ini, Rabu (20/11/2019) menjelaskan saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Mimika.

“Pelaku masih jalani proses pemeriksaan. Yang bersangkutan pun telah ditetapkan sebagai tersangkan atas kasus kepemilikan narkotika,” jelasnya.

Lanjut Kamal, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka merupakan pemakai.

Kendati demikian, penyidik masih dalami keterangan tersangka guna menangkap bandar sabu yang sering beroperasi di Kabupaten Mimika.

“Dari keterangan tersanga H, penyidik telah mengantongi beberapa nama yang diduga merupakan bandar sabu di Timika,” kata Kamal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

VDM

Berita Terkait

Koramil Kuala Kencana Bagikan Masker ke Mama Penjual Sayur

Koramil Kuala Kencana Bagikan Masker ke Mama Penjual Sayur

6 Maret 2021

Koreri.com, Timika - Tingkat kesadaran masyarakat terhadap Protokol Kesehatan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 masih harus terus ditingkatkan. Dan...

Babinsa Kuala Kencana Kunjungi Poskamling Peka Sebagai Wujud Peduli Kamtibmas

Babinsa Kuala Kencana Kunjungi Poskamling Peka Sebagai Wujud Peduli Kamtibmas

5 Maret 2021

Koreri.com, Timika - Demi terciptanya kondusifitas, keamanan dan ketertiban masyarakat di desa binaan, para Babinsa dari Koramil 1710-03/Kuala Kencana melaksanakan...

Evaluasi Kinerja, Babinsa-Bhabinkamtibmas Rapat Bersama RT se-Kamoro Jaya

Evaluasi Kinerja, Babinsa-Bhabinkamtibmas Rapat Bersama RT se-Kamoro Jaya

4 Maret 2021

Koreri.com, Timika - Perkembangan situasi setiap wilayah merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. Hanya saja dalam penanganannya memerlukan sinergitas dan...

Peduli Masyarakat Kimbely Banti ll, Satgas TNI Gelar Baksos

Peduli Masyarakat Kimbely Banti ll, Satgas TNI Gelar Baksos

2 Maret 2021

Koreri.com, Timika - Personel pos Banti Satgas Pamrahwan Yonif 756/WMS yang berada di bawah Komando Pelaksana Operasi Korem 174/ATW kembali...

Wujudkan Rasa Aman, Koramil Timika Aktifkan Poskamling

Wujudkan Rasa Aman, Koramil Timika Aktifkan Poskamling

2 Maret 2021

Koreri.com, Timika - Guna menciptakan situasi dan kondisi wilayah yang aman, tertib dan tentram serta terwujudnya kesadaran masyarakat dengan lingkungannya...

Perkembangan Kasus Keracunan Makanan di Mimika, Ini Pernyataan Polisi

Perkembangan Kasus Keracunan Makanan di Mimika, Ini Pernyataan Polisi

28 Februari 2021

Koreri.com, Jayapura – Polisi masih terus menangani kasus keracunan makanan yang terjadi saat pesta ulang tahun pada salah satu rumah...

Berita Selanjutnya
Masyarakat  Diajak Nonton Bareng Film “Sang Prawira”

Masyarakat  Diajak Nonton Bareng Film “Sang Prawira”

Rekomendasi

Sejumlah Investor China Lirik Maluku Untuk Investasi

Sejumlah Investor China Lirik Maluku Untuk Investasi

2 tahun ago
KNPI SBT Gelar Tabligh Akbar Malam Pergantian Akhir Tahun

KNPI SBT Gelar Tabligh Akbar Malam Pergantian Akhir Tahun

2 tahun ago

Populer

  • Tim Gabungan Masih Dalami Terbakarnya Kapal Fajar Baru 8

    Tim Gabungan Masih Dalami Terbakarnya Kapal Fajar Baru 8

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kinerja Pimpinan OPD Disorot, Bupati Diminta Lakukan Evaluasi Total

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Invenstasi Sumber Daya Alam dan SDM Teluk Bintuni

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Pisah Sambut Kapolda, Komjen Paulus Kenang Perjalanan Kariernya di Papua

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Air Mata Haru Komjen Paulus Waterpauw Saat Tinggalkan Mapolda Papua

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Fokus
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Tekno

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In