Koreri.com, Jayapura – Tiga Warga yang tertangkap tangan lantaran melakukan transaksi jual beli senjata api jenis AK 47 di kawasan Sentani Kabupaten Jayapura oleh Tim khusus Polda Papua terancam hukuman 20 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Mapolda setempat, Kamis (30/1/2020) sore.
Menurut Kamal ketiganya yakni NT, JJS dan YN terancam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Masih dalam pemeriksaan tetapi dari kasus ini, ketiganya dijerat UU Darurat sebagaimana bunyinya barang siapa yang menyimpan maupun menguasai senjata api akan di jerat 20 tahun penjara,” tegasnya.
Kamal pun menjelaskan ketiganya di tangkap di kawasan perumahan yang berada di Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (27/1/2020) lalu.
Dari tangan ketiganya polisi berhasil menyita satu pucuk senjata api organik jenis AK 47, beserta dua magazine dan 12 Amunisi aktif.
“Penangkapan ketiganya berawal dari laporan yang diterima oleh anggota. Saat proses penangkapan pun ketiganya tidak memberikan perlawanan,” beber Kamal.
Pria yang pernah menjabat Kapolres Halsel Maluku Utara ini pun menambahkan ketiga pelaku itu kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua.
“Kami masih kembangkan dari mana senjata itu didapat, namun informasi senjata itu sendiri akan di bawa ke Yahukimo oleh NT,” tukasnya.
VDM