• Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Koreri Trans Media
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
  • Lintas Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri

GMKI Desak DPRD Maluku Tenggara Gunakan Hak Interpelasi

Buntut Mekanisme Uji Kompetensi Pejabat Administrator Yang Inprosedural

8 Maret 2020
0 0
0
Ketua BPC GMKI Tual, Barken. Y. Rahanuaan bersama pengurus saat konferensi Pers, di Kafe Gloria Langgur, Kelurahan Ohoijang, Sabtu (07/03)

Ketua BPC GMKI Tual, Barken. Y. Rahanuaan bersama pengurus saat konferensi Pers, di Kafe Gloria Langgur, Kelurahan Ohoijang, Sabtu (07/03)

8
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Langgur, Koreri.com – Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Tual, Barken. Y. Rahanuan di Langgur, Sabtu (7/3) mengatakan proses seleksi dan uji kompetensi pejabat administrator di lingkup pemerintah daerah kabupaten Maluku Tenggara, terdapat proses dan mekanisme yang inprosedural yang bertentangan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku

“Dalam pelaksanaannya tim uji kompetensi tidak melibatkan tim asesor dan perwakilan lembaga sertifikasi penyelenggara Pemerintahan dalam Negeri (LSP PDN) juga LSP PDN Provinsi, sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 108 Tahun 2017, tentang kompetensi Pemerintah, juga Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKNRI), Nomor : 26 Tahun 2019, tentang pembinaan penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai negeri sipil (PNS),”katanya.

“Proses tersebut tidak adil, karena terdapat pejabat eselon III yang sudah dilantik tetap maupun berpindah tempat ke eselon yang sama, tanpa melalui proses uji kompetensi, sementara ada pejabat eselon III yang diwajibkan dalam jabatan tersebut, juga jabatan eselon IV yang dipromosikan dari Eselon IV a ke eselon III a, tanpa melalui proses uji kompetensi,” katanya lagi.

Rahanuaan menegaskan, surat sekertaris daerah No : 893.2/103/BKPSDM/2020 tentang Uji Kompetensi Pejabat Adminislator harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).

“Pada Poin ke 5, surat tersebut menyebutkan bahwa peserta yang tidak mengikuti seleksi dianggap telah mengundurkan diri dari jabatan ini tidak sesuai amanat peraturan pemerintah (PP ), Nomor : 11 tahun 2017, pasal 64 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ungkapnya.

Rahanuaan juga mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara untuk melakukan kembali uji kompetensi pejabat Administrator, serta meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Maluku Tenggara agar dapat menggunakan Hak Interpelasinya kepada Kepala Daerah setempat.

“Kiranya Pemkab Malra dapat segera melakukan kembali uji kompetensi dimaksud sesuai dengan ketentuan perundang  undangan yang berlaku, juga kepada DPRDMalra segera memanggil kepala daerah (Bupati) setempat, guna memberikan keterangan terkait proses tersebut yang tidak prosedural dan inkonstitusional itu” ujarnya.

Rahanuaan menandaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada perbaikan terhadap proses tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku maka BPC GMKI Tual – Maluku Tenggara akan menggerakkan kekuatan yang ada untuk melakukan interupsi lewat aksi turun ke jalan.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara terutama pengguna media sosial baik facebook dan yang lainnya agar dapat menjaga situasi yang kondusif, dengan tidak mengeluarkan pernyataan yang cenderung provokatif yang dapat mengganggu proses pelayanan publik,” pungkasnya.

KON

Share3Tweet2Send

Berita Terkait

Wattimena : PAW Fredrek Rahakbauw Belum Bisa Dilaksanakan, Terkendala Ini

Bodyewin : Lewerissa Dilantik 20 Mei 2022

17 Mei 2022
Beredar Kabar Pj Gubernur Paulus Waterpauw Tunda ke Manokwari.?

Beredar Kabar Pj Gubernur Paulus Waterpauw Tunda ke Manokwari.?

17 Mei 2022
Pemprov Papua Barat Siapkan Dua Skema Penjemputan Pj Gubernur

H-6, Pj Bupati Tambrauw Masih Menunggu SK Mendagri

16 Mei 2022
Deklarasi GNIJ Papua: Pilpres 2024 Ridwan Kamil Presiden Republik Indonesia

Deklarasi GNIJ Papua: Pilpres 2024 Ridwan Kamil Presiden Republik Indonesia

16 Mei 2022
Inilah Skema Penjemputan Pj Gubernur Papua Barat Rabu Pagi

Inilah Skema Penjemputan Pj Gubernur Papua Barat Rabu Pagi

15 Mei 2022
DPRD Maluku Bicarakan Rencana Bonus Peraih Medali di PON XX

Pimpinan DPRD Maluku Rapat Bahas Rencana Pelantikan Lewerissa – Serang

14 Mei 2022
Pemprov Papua Barat Siapkan Dua Skema Penjemputan Pj Gubernur

Pemprov Papua Barat Siapkan Dua Skema Penjemputan Pj Gubernur

13 Mei 2022
Ilustrasi Penembakan

KKB Tembak Pos Runway 25 Satgas Kopasgat di Bandara Aminggaru Ilaga

13 Mei 2022
DAK Fisik Pariwisata Biak Terbesar di Papua, Untuk Tata Ini

DAK Fisik Pariwisata Biak Terbesar di Papua, Untuk Tata Ini

13 Mei 2022
Legislator RI Minta TPN OPM Hentikan Kekerasan di Intan Jaya

Pelantikan 5 Penjabat Gubernur oleh Mendagri Tak Perlu Diperdebatkan

13 Mei 2022
Berita Lainnya

Instagram Feed

Ikuti Kami

  • Semoga jiwa kita terus terisi dengan kebaikan, kebenaran, dan welas asih terhadap sesama makhluk.
Selamat Merayakan Hari Waisak
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Koreri.com, Jakarta - Walikota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin retail oleh KPK.
Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selengkapnya di Koreri.com 
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Pimpinan dan Redaksi Koreri.com mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan Komjen Pol (purn.) Paulus Waterpauw, M.Si. sebagai pejabat Gubernur Papua Barat tahun 2022-2024
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Pimpinan dan Redaksi Koreri.com mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat periode 2017-2022 atas pengabdiannya membangun Provinsi Papua Barat dalam periode 5 tahun ini
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
Currently Playing

Kinerja Polres Supiori di Kasus Proyek Mangkrak Dipertanyakan, Benarkah Bupati Yan Imbab Terlibat?

Kinerja Polres Supiori di Kasus Proyek Mangkrak Dipertanyakan, Benarkah Bupati Yan Imbab Terlibat?

Kinerja Polres Supiori di Kasus Proyek Mangkrak Dipertanyakan, Benarkah Bupati Yan Imbab Terlibat?

Hukum dan Kriminal
INASCUA Band Hadir Hibur Pengunjung MCM Ambon

INASCUA Band Hadir Hibur Pengunjung MCM Ambon

Bintang Timur
Lantamal Ambon Kirim 19 Personel Amankan Pulau Terluar di Maluku

Lantamal Ambon Kirim 19 Personel Amankan Pulau Terluar di Maluku

Lintas Peristiwa
Aparat Gabungan – KKB Baku Tembak di Kiwirok, 1 Personel Polri Gugur

Aparat Gabungan – KKB Baku Tembak di Kiwirok, 1 Personel Polri Gugur

Sorotan

Berita Populer

  • Beredar Kabar Pj Gubernur Paulus Waterpauw Tunda ke Manokwari.?

    Beredar Kabar Pj Gubernur Paulus Waterpauw Tunda ke Manokwari.?

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Diduga Banyak Proyek Dana Desa Fiktif, KPK Holtekamp Bakal Dipolisikan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • KPK Dalami Proses Lelang di Pemkot Ambon, 5 Saksi Diperiksa

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • H-6, Pj Bupati Tambrauw Masih Menunggu SK Mendagri

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Bos Toko Miras di Jayapura Dianiaya Pemabuk Hingga Meninggal Dunia, Begini Faktanya

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Geger Temuan Janin Bayi di Hamadi, Awalnya Dikira Bangkai Ayam

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Doa dan Penghormatan Antar Keberangkatan Jenazah Alm. Brigjen TNI Stepanus Mahury

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Pesan Pangkogabwilhan III Saat Bertemu Tokoh Agama di Jayapura

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Bodyewin : Lewerissa Dilantik 20 Mei 2022

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • DPR Papua Dorong Regulasi Perdasi BUMD Pengelola Venue PON XX

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
Koreri Trans Media

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

Navigasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Gabung Bersama Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist