Langgur, Koreri.com – Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Tual, Barken. Y. Rahanuan di Langgur, Sabtu (7/3) mengatakan proses seleksi dan uji kompetensi pejabat administrator di lingkup pemerintah daerah kabupaten Maluku Tenggara, terdapat proses dan mekanisme yang inprosedural yang bertentangan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku
“Dalam pelaksanaannya tim uji kompetensi tidak melibatkan tim asesor dan perwakilan lembaga sertifikasi penyelenggara Pemerintahan dalam Negeri (LSP PDN) juga LSP PDN Provinsi, sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 108 Tahun 2017, tentang kompetensi Pemerintah, juga Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKNRI), Nomor : 26 Tahun 2019, tentang pembinaan penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai negeri sipil (PNS),”katanya.
“Proses tersebut tidak adil, karena terdapat pejabat eselon III yang sudah dilantik tetap maupun berpindah tempat ke eselon yang sama, tanpa melalui proses uji kompetensi, sementara ada pejabat eselon III yang diwajibkan dalam jabatan tersebut, juga jabatan eselon IV yang dipromosikan dari Eselon IV a ke eselon III a, tanpa melalui proses uji kompetensi,” katanya lagi.
Rahanuaan menegaskan, surat sekertaris daerah No : 893.2/103/BKPSDM/2020 tentang Uji Kompetensi Pejabat Adminislator harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).
“Pada Poin ke 5, surat tersebut menyebutkan bahwa peserta yang tidak mengikuti seleksi dianggap telah mengundurkan diri dari jabatan ini tidak sesuai amanat peraturan pemerintah (PP ), Nomor : 11 tahun 2017, pasal 64 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ungkapnya.
Rahanuaan juga mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara untuk melakukan kembali uji kompetensi pejabat Administrator, serta meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Maluku Tenggara agar dapat menggunakan Hak Interpelasinya kepada Kepala Daerah setempat.
“Kiranya Pemkab Malra dapat segera melakukan kembali uji kompetensi dimaksud sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, juga kepada DPRDMalra segera memanggil kepala daerah (Bupati) setempat, guna memberikan keterangan terkait proses tersebut yang tidak prosedural dan inkonstitusional itu” ujarnya.
Rahanuaan menandaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada perbaikan terhadap proses tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku maka BPC GMKI Tual – Maluku Tenggara akan menggerakkan kekuatan yang ada untuk melakukan interupsi lewat aksi turun ke jalan.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara terutama pengguna media sosial baik facebook dan yang lainnya agar dapat menjaga situasi yang kondusif, dengan tidak mengeluarkan pernyataan yang cenderung provokatif yang dapat mengganggu proses pelayanan publik,” pungkasnya.
KON