BPJN Maluku-Pemkot Ambon Perkuat Sinergi Rekonstruksi Jalan Pantai Batu Merah

BPJN Maluku Pemkot Ambon Jln Pantai Batu Merah
Pertemuan berlangsung di Aula Kantor BPJN Maluku, Rabu (17/6/2026) / Foto : Ist

Koreri.com, Ambon – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan Negeri Batu Merah menggelar rapat koordinasi guna membahas pelaksanaan pekerjaan rekonstruksi Jalan Pantai Batu Merah.

Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor BPJN Maluku, Rabu (17/6/2026) tersebut bertujuan menyatukan langkah dan memperkuat koordinasi antarinstansi demi kelancaran pelaksanaan proyek infrastruktur strategis di kawasan Batu Merah.

Rapat dihadiri oleh Asisten I Pemerintah Kota Ambon beserta jajaran, perwakilan Pemerintah Negeri Batu Merah, serta pimpinan BPJN Maluku.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspek teknis penanganan rekonstruksi jalan dibahas sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan transportasi bagi masyarakat.

Plt. Kepala BPJN Maluku, David M. Samosir, menegaskan pentingnya pengaturan dan penertiban lalu lintas selama proses pekerjaan berlangsung. Menurutnya, koordinasi yang baik antarinstansi menjadi faktor utama agar pekerjaan dapat berjalan sesuai rencana tanpa mengganggu aktivitas masyarakat.

“Lalu lintas di area pekerjaan harus ditertibkan dengan baik sehingga arus kendaraan tetap lancar selama proses pekerjaan berlangsung. Keselamatan pengguna jalan dan kelancaran mobilitas masyarakat harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kota Ambon, N. Edwin J. Pattikawa, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya yang telah menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama antara BPJN Maluku, Pemerintah Kota Ambon, dan Pemerintah Negeri Batu Merah.

Dari hasil rapat koordinasi tersebut, para pihak menyepakati tiga poin utama, yakni proses perbaikan Jalan Batu Merah Bawah harus tetap dilaksanakan tanpa penundaan, pembangunan lapak di kawasan tersebut wajib mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan BPJN Maluku, serta pembangunan pasar tidak boleh mengganggu aktivitas lalu lintas kendaraan yang melintasi ruas Jalan Batu Merah.

Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam mendukung percepatan rekonstruksi Jalan Pantai Batu Merah sekaligus memastikan pembangunan yang dilakukan tetap memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan pengguna jalan, dan kepentingan masyarakat sekitar.

Dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, proyek rekonstruksi Jalan Pantai Batu Merah diharapkan mampu meningkatkan konektivitas wilayah, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi warga Kota Ambon.

JFL