• News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri
Senin, April 19, 2021
  • Login
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Teluk Bintuni
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Home Hukum & Kriminal

Panji Agung Masuk Penjara, Aktivis Papua Kecewa

11 Maret 2020
Di Hukum & Kriminal
0 0
0
Panji Agung Masuk Penjara, Aktivis Papua Kecewa
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Panji Agung Mangkunegoro terdakwa kasus Undang – Undang ITE pada Pilgub Papua 2018 lalu, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Abepura untuk menjalankan vonis hukuman 3 bulan penjara.

Panji diantar ke Lapas Klas II Abepura menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jayapura didampingi istri tercinta bersama rekan-rekan aktivis Papua di Kota Jayapura.

“Ini kasus Pilgub Papua 2018, saya pribadi patuh hukum, saya seorang aktivis yang bicara apa adanya. Saya di vonis 1 tahun 5 bulan namun bading dan putusan banding 3 bulan,” terang Panji kepada wartawan di Lapas Klas II A Abepura, Kota Jayapura, Rabu (11/3/2020).

Amar putusan Pengadilan Tinggi Jayapura tiga bulan lebih ringan dari vonis hakim PN Jayapura selama 1 tahun 5 bulan kurungan penjara.

“Itu usaha saya beragumentasi dalam ruang sidang dengan fakta yang terjadi dalam perdebatan politik di Pilgub Papua 2018 lalu,” kata Panji sebelum masuk pintu lapas.

Pria yang dikenal suka mengrkritik Pemerintah ini mengaku tidak dendam dengan siapa – siapa dan siap menerima putusan hukum pidana penjara 3 bulan.

“Mungkin ini jadi satu bagian dalam perjalanan panjang hidup saya. Setelah keluar dari sini (Lapas, red) saya akan berikan satu edukasi yang lebih baik lagi dan saya tidak diam tapi seperti Panji Agung Mangkunegoro yang publik tahu,” janjinya sembari melambaikan tangan kepada istri tercinta dan rekan-rekan aktivis yang ikut ke lapas.

Salah satu aktivis Papua, Didi Aronggear mengatakan, Panji Mangkunegoro tidak hanya mengkritik untuk kepentingan dia sendiri tapi dapat memberikan edukasi dan berbicara untuk banyak orang.

“Jadi, kami berharap ke depan stop kriminalisasi dan intimidasi Panji, secepatnya keluarkan dia dari dalam lapas,” desaknya.

Karena Panji adalah salah satu aktivis muda Papua yang memberikan perubahan bagi kaum muda dan aktivis jalanan serta berteriak untuk sesuatu yang benar.

“Jadi, kalau dia (Panji, red) bicara pohon jambu itu pohon jambu, bukan pohon jambu jadi pohon gersen karena apa yang sudah dibicarakan tidak akan dirubah lagi,” tegasnya.

Didi mengaku kecewa atas putusan penegak hukum yang terus mengejar Panji untuk masuk penjara dengan kasus UU ITE Pilgub Papua.

“Kami aktivis jalanan sangat kecewa tapi dalam satu sisi kami mengambil hikmah dari semua itu. Kami doakan Panji tetap sehat serta kuat menghadapi tantangan di dalam lapas, serta anak istri yang di tinggalkan agar diberikan ketabahan bahwa Panji keluar dari lapas akan membuat sesuatu yang lebih besar lagi,” pungkasnya.

Mewakili Perempuan muda Papua, Misel mengaku sedih atas tindakan penegak hukum yang memanfaat kasus UU ITE Pilgub Papua untuk memasukan Panji ke dalam penjara .

Menurutnya, Panji Agung Mangkunegoro selalu berteriak atas nama kebenaran dan kepentingan masyarakat Papua bukan kepentingan pribadi terutama Orang Asli Papua.

“Saya sedih sekali hari ini saudara Panji Agung Mangkunegoro masuk penjara ini. Kasus ini sudah lama tapi tiba – tiba muncul ada apa sebenarnya? Saya minta Panji segera di bebaskan, #Savepanji,” cetus Misel.

Sekretaris FPPD Papua, Oktav Gombo, mengatakan hari ini seorang Panji masuk penjara tapi masih banyak aktivis jalanan akan berdiri untuk terus bersuara.

“Kami minta seluruh Pemerintah di tanah Papua stop anti kritikan, karena kami aktivis hidup di jalan untuk mengkritik kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada masyarakat,” tegasnya usai mengantar Panji masuk ke dalam Lapas Abepura.

Oktav mengaku Panji telah membentuk Forum Peduli Pembangunan Demokrasi Papua yang ikut mendukung pembangunan daerah.

“Orang seperti Panji ini aset yang harus kita jaga, mau bangun negeri kita tidak boleh anti kritikan karena kritikan aktivis itu bagian dari pembangunan,” tegasnya.

Oktav mengaku kecewa atas tindakan aparat memasukan Panji kedalam penjara lapas Klas IIA Abepura.

“Jadi jangan penjarakan aktivis yang suka kritikan, saya merasa kecewa Panji di penjara karena kasus UU ITE Pilgub Papua 2018,” kecamnya

“Kita berharap lapas melindungi teman kami selama dia jalani hukuman karena dia adalah aset kami aktivis jalanan untuk bersama membangun Papua lebih baik,” harapnya.

Dukungan kepada Panji Mangkunegoro dari aktivis kemanusiaan, Fery C. Kogoya, meminta agar calon Gubernur Papua JWW pada Pilgub 2018 lalu, untuk mencabut semua hukuman terhadap Panji karena situasi politik ke depan sangat berbahaya.

“Saya harap sekali tim JWW yang sekarang kita jalan sama – sama mencabut semua proses hukum terhadap Panji karena nilai demokrasi di tanah Papua ini kami berjuang bersama,” pungkasnya.

OZIE

Berita Terkait

Berkas Lengkap, Tersangka Curat YK dan P Diserahkan ke JPU, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Berkas Lengkap, Tersangka Curat YK dan P Diserahkan ke JPU, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

16 April 2021

Koreri.com, Jayapura - Penyidik unit reskrim Polsek Jayapura Utara serahkan dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni YK dan...

Penyebab Kebakaran 6 Unit Tempat Usaha di Mega Futsal Masih Selidiki

Penyebab Kebakaran 6 Unit Tempat Usaha di Mega Futsal Masih Selidiki

23 Maret 2021

Koreri.com, Jayapura - Sebanyak enam unit tempat usaha hangus terbakar dilahap si jago merah di komplek Mega Futsal, Distrik Abepura,...

KKSB Berulah di Intan Jaya, 3 Tukang Ojek Tewas Dibantai

Baku Tembak di Intan Jaya, 1 Anggota TNI Tewas

17 September 2020

Koreri.com, Jayapura – Kontak tembak kembali terjadi antara Satgas Apter Koramil Hitadipa dengan Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) di kampung...

Di Mile Post 28 Timika, Polisi Amankan 34 Ranmor Tak Lengkap

Di Mile Post 28 Timika, Polisi Amankan 34 Ranmor Tak Lengkap

6 September 2020

Koreri.com, Jayapura – Bertempat di cek point mile post 28 Timika, Sabtu (5/9), telah dilaksanakan operasi dengan sasaran kendaraan roda...

Polisi Kembali Bekuk Pemilik Ganja di Kota Jayapura

Polisi Kembali Bekuk Pemilik Ganja di Kota Jayapura

6 September 2020

Koreri.com, Jayapura – Polisi kembali membekuk pemilik sekaligus pengguna ganja di Kota Jayapura. Kali ini, sebanyak tiga pelaku ditangkap di...

Pelaku Pencabulan di Jayapura Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan di Jayapura Terancam 15 Tahun Penjara

26 Agustus 2020

Koreri.com, Jayapura - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota akhirnya menyerahkan Tersangka JWK (30) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di...

Berita Selanjutnya
Jurnalis Biak Diharapkan Pahami Perspektif Gender Dalam Menulis Berita

Jurnalis Biak Diharapkan Pahami Perspektif Gender Dalam Menulis Berita

Rekomendasi

Kapolda Papua Minta Dua Kubu Warga yang Konflik Tahan Diri

Kapolda Papua Minta Dua Kubu Warga yang Konflik Tahan Diri

12 bulan ago
DPRD Kota Jayapura Gelar Paripurna LKPD 2018

DPRD Kota Jayapura Gelar Paripurna LKPD 2018

2 tahun ago

Populer

  • Diduga Miras Jadi Pemicu Penyerangan Antar Dua Kelompok Warga

    Diduga Miras Jadi Pemicu Penyerangan Antar Dua Kelompok Warga

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • 9 Provinsi Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan Siklon Tropis Surigae

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Sebut KKB Tak Berperikemanusiaan, Ini Tuntutan Tokoh Papua

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Begini Cara Sadis KKB Habisi Nyawa Pelajar di Ilaga

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Antisipasi Tes CPNS, Pencaker di Ambon Dihimbau Siapkan Dokumen Lebih Awal

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist