Koreri.com, Jayapura – Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R. Urbinas, mengatakan akan menindak tegas warga yang masih beraktivitas keluar rumah diatas pukul 14.00 WIT.
Menurutnya, imbauan dan sosialisasi pemberlakukan batas aktivitas masyarakat selama satu minggu sudah jelas, sehingga warga yang tidak patuhi instruksi Pemerintah tetap ditindak.
“Jadi, mulai hari ini kita akan ketatkan dan tidak ada toleransi, sementara yang tidak berkepentingan silahkan berada di rumah saja,” tegas Kapolresta di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (22/5/2020).
Kata dia, selama pemberlakukan aktivitas, tiap harinya sebagian besar masyarakat sudah patuh, namun masih terdapat beberapa yang membandel.
“Pemberlakuan aktivitas jelas pukul 14.00 WIT, jangan baru keluar dari tempat kerja jam yang dibelakukan akan tetapi satu jam sebelumnya, karena sesuai instruksi jam 14.00 WIT tidak ada lagi aktivitas,” tegasnya mengingatkan.
Kalapun pengecualian yang diperbolehkan untuk melakukan aktivitas di jam yang telah ditentukan yakni tim gugus tugas yang menangani Covid-19.
Termaksud dengan pekerja swasta yang mendukung dan mensuport kehidupan masyatakat dalam perekonimian dan informasi.
Terkait pemberlakukan denda bagi pelanggar instruksi Pemerintah masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah.
“Kita menunggu diterbitkannya peraturan Pemerintah terkait penggunaan masker, suatu saat nanti bila peraturan itu sudah terbit maka kami akan lakukan sweping dan tindak di tempat untuk denda,” tukasnya.
VER