Koreri.com, Keerom – Penyidik Reskrim Polres Keerom menangkap tiga pelaku penggelapan beras bantuan sosial (bansos) masing-masing YB, SDB dan MS di jalan poros Arso VII, Jumat (29/5/2020).
Ketiga pelaku yang bekerja sebagai sopir truk ditangkap berdasarkan informasi bahwa ada oknum masyarakat yang ditugaskan untuk mengangkut beras dari gudang Bulog di Jayapura dan akan dibawa ke Kabupaten Keerom sebanyak 3 mobil untuk di berikan kepada warga terdampak Covid-19.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM. Kamal, menjelaskan berdasarkan Informasi tersebut pada hari Jumat (29/5/2020) Penyidik Satuan Reskrim Polres Keerom langsung melakukan penyelidikan di Jalan Poros Arso VII dan menemukan 3 truk pengangkut beras Bansos Covid-19.
Kemudian tim melakukan pengecekan dan menemukan beberapa karung beras yang tidak lagi sesuai dengan berat semestinya.
Para Pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan secara Intensif dan hasilnya ditemukan adanya dugaan penyalagunaan Bansos dimaksud.
“Jadi, sebanyak 3 orang pelaku ditangkap dan ditahan beserta barang bukti berupa beras sebanyak 26 Ton dan 3 Unit Mobil Dump Truck,” rinci Kamal di Mapolda Papua, Sabtu (30/5/2020).
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa ketiga pelaku menjual beras dengan cara mengurangi isi dari beberapa karung beras dan mendapatkan uang sebesar Rp1.600.000,-
Kemudian menurunkan beras sebanyak 5 (lima) karung di salah satu warung yang berada di Koya, Kota Jayapura.
Sementara sisanya dititipkan sebanyak 10 karung beras kepada keluarga salah satu pelaku untuk dijualkan dan berhasil mendapatkan uang sebesar Rp4.000.000,-
“Saat ini para pelaku telah diamankan di rutan Mapolres Keerom untuk proses hukum lebih lanjut,” sambung Kamal.
Barang bukti yang diamankan, uang tunai sebesar Rp 5.600.000 (hasil penjualan beras), 26 karung Beras bulog seberat 1300 kg.
3 lembar surat pengantar jalan (delivery order) beras, 1 unit truk Canter warna Kuning Nopol PA 8816 AH, 1 unit truk Toyota warna merah Nopol DS 9991 A dan 1 unit truk Toyota warna hijau tanpa nopol.
Modus operandi para pelaku yakni mulai dari mengambil beras di gudang Bulog kemudian berhenti ditempat yang sudah ditentukan pada saat perjalanan.
Selanjutnya para pelaku dengan menggunakan gancu melubangi karung beras dan memindahkan sebagian isi beras ke dalam karung yang sudah pelaku siapkan.
Kemudian masing-masing pelaku menitipkan ke teman lainnya dan juga dijual kepada para pembeli dengan harga murah yaitu Rp400.000,- per karung.
“Kami tegaskan masyarakat tidak boleh memanfaatkan situasi dengan melakukan kecurangan untuk mencari keuntungan di tengah pandemi Covid 19,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 78 jo pasal 65 UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
VER