Satu Tersangka Kasus Narkoba Diserahkan ke Jaksa Secara Online

Polresta JPR Kota Tersangka Narkoba2 web

Koreri.com, Jayapura – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan satu tersangka KR alias Aken (22) atas kasus kepemilikan narkotika golongan I Jenis Ganja ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (5/6/2020).

Penyerahan tersangka KR alias Aken (22) dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayapura.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, IPTU Julkifli Sinaga, ketika dikonfirmasi mengatakan penyerahan tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis ganja secara online karena saat ini dalam masa pandemi Covid-19.

Sehingga penyidik mengikuti protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan sesuai petunjuk dari Kejari Jayapura.

“Iya, penyidik kami telah menyerahkan tersangka KR alias Aken ke Kejaksaan Negeri Jayapura secara online siang tadi sekitar pukul 12.00 WIT,” kata IPTU Julkifli Sinaga.

Dikatakan, tersangka KR alias Aken diduga telibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat sehingga pada Selasa (14/1/2020) lalu tim berhasil menangkap tersangka di jalan jeruk nipis kotaraja distrik Abepura dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 43,57 gram.

Atas perbuatannya tersangka KR alias Aken dijerat pasal 111 ayat (1) RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara

OZIE