Koreri.com, Boven Digoel – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Boven Digoel (BVD) bersepakat untuk membuka tempat ibadah di wilayah zona hijau Covid-19 selama masa relaksasi.
Kapolres AKBP. Syamsurijal, mengatakan apabila di buka nantinya maka wajib hukumnya mengikuti protokol kesehatan saat melaksanakan ibadah.
“Jadi, ini merupakan hal baru bagi kita semua dan akan menjadi kebiasaan baru, maka kita terus memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan selama beribadah,” terangnya saat Rapat Perumusan Kesepakatan bersama dalam rangka pembukaan tempat ibadah di Kabupaten Boven Digoel, Senin (15/6/2020).
Menurut Kapolres, dalam relaksasi yang diberikan Gubernur terkait pembukaan tempat ibadah keputusan diberikan kembali kepada Kabupaten masing-masing guna mengambil keputusan bersama.
“Berdasarkan keputusan bersama tempat ibadah yang nanti di buka adalah wilayah kategori zona hijau artinya di sekitar lingkungan tempat ibadah tersebut tidak terdapat pasien positif,” tandasnya.
Turut hadir, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kepala Kantor Agama dan Kepala Dinas Kesehatan Boven Digoel, Dandim 1711/BVD, serta tokoh agama dan adat.
VER