Koreri.com, Timika – Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw, mengatakan satuan kerja (Satker) baik Dalmas, Brimob, Reserse, dan Intelejen wajib membentuk tim khusus untuk mengungkap suatu kasus kejahatan yang terjadi di lapangan.
Hal ini disampaikan Kapolda saat memimpin apel gabungan di Mako Polres Pelayanan Jalan Cenderawasih, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Senin (22/6/2020).
“Jadi, dengan adanya tim yang kita bentuk dan kita jalankan sesuai dengan prosedur atau SOP maka dari semua itu akan berakhir di pengadilan,” kata Paulus Waterpauw.
Dikatakan, akan diSbuatkan SOP dan pelatihan terhadap setiap anggota Reserse terutama yang dilapangan dalam setiap mengambil tindakan harus berkoordinasi dengan rekan – rekan pemeriksa dalam menangani suatu kasus.
Setiap personil Polri diminta untuk menggunakan sarana yang ada seperti Hp, Handicamp dan lainnya agar memudahkan.
“Suatu saat nanti apabila dari pihak yang merasa di rugikan mengajukan banding atau protes, kita sudah mempunyai pegangan pada saat penindakan, penangkapan serta pemeriksaan atau proses tersebut,” tegasnya.
Kelompok – kelompok yang melakukan aktivitas bersenjata masih ada di sekitar.
“Untuk itu, rekan – rekan saya ingatkan setiap bergerak harus body sistem baik dari kita dan diharapkan selalu koordiansi dengan rekan – rekan TNI dalam menghadapi mereka – mereka (pelaku, red) di lapangan,” imbaunya.
Kapolda juga mengingatkan personil yang berada di kota maupun yang berada di pos pos harus saling mengingatkan apabila suatu saat keadaan situasi berubah dapat membantu satu dengan yang lain.
Ia mengapresiasi tindakan personil Polri dalam menangani permasalah di Papua selama ini sudah sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku.
Terkait proses hukum terhadap 7 orang aktor pelaku selama kerusuhan baik di Jayapura, Timika dan Wamena, ia menegaskan mereka adalah aktor yang merencanakan kerusuhan di Papua.
Mereka, lanjut Kapolda, telah membentuk aliansi mahasiswa Papua di masing – masing daerah serta membuat militan yang tergabung dalam KNPB.
“Sekarang mereka sudah ada putusan di Pengadilan Negeri di Kalimantan Timur maka secara hukum mereka harus mempertanggung jawabkan apa yang mereka lakukan,” pungkasnya.
VER