• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Senin, Maret 8, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Serba-Serbi

Dua Bupati di Papua Beberkan Penyebab Implementasi Otsus Tak Maksimal

23 Juli 2020
Di Serba-Serbi
0
Dua Bupati di Papua Beberkan Penyebab Implementasi Otsus Tak Maksimal
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Pemerintah Pusat diminta untuk membuka ruang sebesar-besarnya bagi rakyat Papua untuk menentukan arah kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua.

Kebijakan Otsus bukan semata-mata soal uang, tetapi sejauh mana perlindungan dan keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP).

Hal itu mengemuka dalam seminar berbasis internet atau Webinar bertajuk Menyikapi Berakhirnya Otonomi Khusus di Papua dan Papua Barat 2021 dengan tema “Otonomi Khusus di Papua & Papua Barat Berlanjut atau Berhenti” yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Rabu petang (22/7).

Dua kepala daerah yang hadir sebagai pembicara dalam webinar tersebut yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, SH, M.Si dan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si, M.Pd memberikan solusi untuk menyelesaikan berbagai persoalan di Papua.
Pagawak mengakui bahwa kurang lebih 20 tahun Otsus diberlakukan di Tanah Papua, masih banyak persolan dan masalah yang belum terselesaikan.

Menurutnya, Otsus bukan hanya soal uang tetapi bagaimana implementasi yang belum maksimal akibat tumpang tindih aturan perundang-undangan.

“Saya tidak bicara masalah uang. Di daerah saya semen satu sak 1 juta, kegiatan habis hanya untuk semen. Yang menjadi sorotan adalah, pemerintah pusat tidak memberikan ruang kepada masyarakat Papua untuk menjalankan Otsus. Jika pemerintah pusat tidak memberikan ruang, buat apa dilanjutkan, jika mau direvisi beri ruang seluas-luasnya kepada orang Papua, karena kami yang tahu persoalan di Papua,” tegas Bupati yang akrab dipanggil RHP itu.

Pagawak juga menambahkan UU Otsus yang ada saat ini belum maksikal berjalan disebabkan belum adanya grand design dalan menerjemahkannya ditengah-tengah masyarakat.

“Saya berharap kalau UU Otsus mau direvisi kembalikan sepenuhnya pada orang Papua,”pintanya.

Hal senada juga disampaikan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si, MPd.

Menurutnya, regulasi yang ada dalam Otsus UU Nomor 21 tahun 2021 lebih ke arah kebijakan, implemantasinya UU Pemerintahan sedangkan regulasi di tingkat provinsi masih sangat minim hanya satu Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang disetujui selama 20 tahun Otus.

“Keberpihakan kepada orang asli Papua tidak terlihat di Otsus ini, yang terlihat hanya nilai uang saja dan tidak diimbangi oleh regulasi keberpihakan kepada masyarakat Papua untuk mengolah sendiri tanahnya,” jelas Herry.
Jika nantinya Otsus dilanjutkan, yang harus diperhatikan grand design, harus jelas seperti pendidikan, kesehatan dan lainnya.

“Masalah pendidikan harus merata plus tenaga pengajar yang mumpuni, bangun rumah sakit serta tersedianya tenaga kesehatan. Kami menolak Otsus jika tidak berpihak kepada masyarakat Papua untuk mengola sendiri daerahnya. Jika regulasi kewenangan diberikan kepada orang Papua, maka kami bisa lanjutkan itu Otsus,” tegasnya.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yang diwakili Deputy VII Bidang Koor. Kominfotur, Marsda TNI Rus Nurhadi Sutedjo, mengatakan Pemerintah menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus ataupun yang bersifat istimewa yang diatur dalam UU.

“Integrasi bangsa dalam wadah NKRI harus tetap dipertahankan dengan menghargai kesataraan kehidupan sosial dan budaya masyarakat Papua melalui penetapan daerah otonomi khusus,” jelasnya.

Otsus dikatakan Rus Nurhadi adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Papua termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran provinsi yang berbatasan langsung dengan Negara PNG itu.

VER

Berita Terkait

Ngeri: Ilmuwan Temukan Cara untuk Hidupkan Hewan Punah

Ngeri: Ilmuwan Temukan Cara untuk Hidupkan Hewan Punah

23 Februari 2021

Koreri.com – Lembaga Amerika Serikat US FISH and Wildlife Service mengumumkan kelahiran kembali seekor pemangsa kelinci dan tikus, yang disebut...

James McIntyre : Kabar Gembira, Anjing Bernyanyi Asli Papua Belum Punah

James McIntyre : Kabar Gembira, Anjing Bernyanyi Asli Papua Belum Punah

15 November 2020

Koreri.com – Selama puluhan tahun James McIntyre melakukan studi terkait hewan langka yang sangat pemalu di tanah New Guinea, yakni...

Kerja Bakti Gotong Royong Tingkatkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kerja Bakti Gotong Royong Tingkatkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat

16 September 2020

Koreri.com, Jayapura - Babinsa Koramil 06 Makki yang dipimpin Sertu Noris membantu warga dalam mengumpulkan material untuk bahan bangunan rumah...

Bagi Masker Gratis, Babinsa Warbah Imbau Warga Taat Protokol Covid -19

Bagi Masker Gratis, Babinsa Warbah Imbau Warga Taat Protokol Covid -19

16 September 2020

Koreri.com, Jayapura - Babinsa Koramil 1709 – 03/Warbah, Serka Onesimus Imbiri, membagikan masker gratis serta memberikan himbauan kepada warga untuk...

Kasintel Kasrem 173/PVB Pastikan Anggota TNI Bebas Narkoba

Kasintel Kasrem 173/PVB Pastikan Anggota TNI Bebas Narkoba

16 September 2020

Koreri.com, Jayapura – Kasintel Kasrem 173/PVB, Letkol Inf Donny Pramono, menegaskan jika ada anggota TNI yang positif gunakan narkoba maka...

Babinsa Koramil 1709-02/Yaptim Imbau Warga Tak Remehkan Covid -19

Babinsa Koramil 1709-02/Yaptim Imbau Warga Tak Remehkan Covid -19

16 September 2020

Koreri.com, Jayapura – Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1709-02/Yaptim Kodim 1709/Yawa, Kopda Adam Sudak, terus gencar mengajak warga Kampung Nunsiyari,...

Berita Selanjutnya
Terjaring Razia Provost, 15 Anggota Polresta Jayapura Kota Kena Tindakan Disiplin

Terjaring Razia Provost, 15 Anggota Polresta Jayapura Kota Kena Tindakan Disiplin

Rekomendasi

Polisi Tanam Pohon Mangga Hijaukan Kantor Distrik Arso

Polisi Tanam Pohon Mangga Hijaukan Kantor Distrik Arso

1 tahun ago
Pertumbuhan Ekonomi Maluku Terus Meningkat

Pertumbuhan Ekonomi Maluku Terus Meningkat

2 tahun ago

Populer

  • Kinerja Pimpinan OPD Disorot, Bupati Diminta Lakukan Evaluasi Total

    Kinerja Pimpinan OPD Disorot, Bupati Diminta Lakukan Evaluasi Total

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Tim Gabungan Masih Dalami Terbakarnya Kapal Fajar Baru 8

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Korps Brimob Kirim Enam Polwan ke Papua Khusus Tumpas KKB

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Menuju Tambrauw 01, Bonepay Tunggu Hasil Revisi UU Pilkada

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Aksi Curang Warnai Gelaran Pilkades Kamatubun-Seira Tanimbar

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Fokus
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Tekno

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In