• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Selasa, Maret 2, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Miliki Sabu 80 Gram dan Senpi, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi

23 Juli 2020
Di Hukum & Kriminal
0
Miliki Sabu 80 Gram dan Senpi, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – MYT, pria berusia 34 tahun yang baru saja menghirup udara bebas dari Lembaga Permasyarakatan Makassar, kembali lagi berurusan dengan pihak Kepolisian usai kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu serta senjata api jenis Air Soft Gun, Selasa (21/7) malam.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Julkifli Sinaga, SIK dan Kasubbag Humas AKP Jahja Rumara, SH, MH dalam press conference didepan awak media, Kamis (23/7), mengungkapkan pelaku MYT yang juga residivis kasus yang sama ditangkap Anggota Sat Resnarkoba di depan keluar Mall Ramayana Distrik Abepura usai menerima laporan dari warga.

Dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan 7 paket sabu siap edar.

“Dari hasil penangkapan kami temukan 7 paket sabu ukuran kecil dari tangan pelaku, sementara hasil pengembangan ditemukan kembali 4 paket sabu berukuran sedang di rumah pelaku yakni kampung tiba-tiba,” sambungnya.

Terkait kepemilikan senjata api, jelas Kapolresta, setelah dilakukan interogasi lanjutan akhirnya tersangka bersedia menyerahkan senjata tersebut melalui pihak keluarga.

MYT saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikian narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti sebanyak 80 Gram.

“Penyidik sudah tetapkan MYT sebagai tersangka berdasarkan pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” cetus Kapolresta.

Mantan Kapolres Jayapura ini pun menambahkan tersangka MYT diketahui baru saja bebas pada Juni 2020 usai menjalani hukuman dalam kasus yang sama yakni peredaran dan penyalahgunaan kasus narkotika jenis sabu.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK menjelaskan bahwa barang haram itu didapatkan pelaku dari Makassar Sulawesi Selatan melalui jasa pengiriman.

Bahkan pelaku sendiri di duga merupakan pengedar antar provinsi.

“Barang itu di pesan dari Makassar dan dikirim rekannya melalui jasa pengiriman untuk diedarkan di Kota Jayapura. Tersangka sendiri merupakan pengedar di wilayah Kota Jayapura,” terangnya.

Terkait kepemilikan senjata api milik tersangka, dari informasi yang didapat akan dibarter dengan ganja ke negara tetangga yakni PNG.
“Sedangkan asal usul senpi tersebut pihaknya masih akan dalami dan kembangkan,” pungkasnya.

SML

Berita Terkait

KKSB Berulah di Intan Jaya, 3 Tukang Ojek Tewas Dibantai

Baku Tembak di Intan Jaya, 1 Anggota TNI Tewas

17 September 2020

Koreri.com, Jayapura – Kontak tembak kembali terjadi antara Satgas Apter Koramil Hitadipa dengan Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) di kampung...

Pelaku Pencabulan di Jayapura Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan di Jayapura Terancam 15 Tahun Penjara

26 Agustus 2020

Koreri.com, Jayapura - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota akhirnya menyerahkan Tersangka JWK (30) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di...

Kapolresta : Proses Hukum Terhadap Kasus Tambang Ilegal Murni Gakkum

Kapolresta : Proses Hukum Terhadap Kasus Tambang Ilegal Murni Gakkum

23 Juli 2020

Koreri.com, Jayapura - Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, S.IK, M.Pd menegaskan tidak ada istilah tambang rakyat terkait...

Polairud Polda Papua Tangkap 3 Nelayan Pelaku Bom Ikan

Polairud Polda Papua Tangkap 3 Nelayan Pelaku Bom Ikan

21 April 2020

Koreri.com, Jayapura - Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Papua tangkap 3 nelayan warga Hamadi Tanjung, Kota Jayapura di perairan...

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH

Kasus Waropen: 16 Orang Jadi Tersangka

14 Maret 2020

Koreri.com, Jayapura - Penyidik Satuan Reskrim Polres Waropen telah melakukan pemanggilan terhadap 15 orang yang di duga sebagai pelaku untuk...

Panji Agung Masuk Penjara, Aktivis Papua Kecewa

Panji Agung Masuk Penjara, Aktivis Papua Kecewa

11 Maret 2020

Koreri.com, Jayapura - Panji Agung Mangkunegoro terdakwa kasus Undang - Undang ITE pada Pilgub Papua 2018 lalu, akhirnya dijebloskan ke...

Berita Selanjutnya
Bhabinkamtibmas Kawal Penyaluran BLT Koya Tengah

Bhabinkamtibmas Kawal Penyaluran BLT Koya Tengah

Rekomendasi

Karantina Pertanian Biak Sosialisasikan UU 21 Tahun 2019

Karantina Pertanian Biak Sosialisasikan UU 21 Tahun 2019

12 bulan ago
Dukung Pemerintah, Koramil Bonggo Sosialisasi Vaksinasi Covid-19

Dukung Pemerintah, Koramil Bonggo Sosialisasi Vaksinasi Covid-19

5 hari ago

Populer

  • Inilah Sikap Gubernur Atas Insiden Yang Menimpa Mahasiswa Papua

    Penjelasan Gubernur Enembe Soal Dualisme Pelantikan Sekda Papua

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dilantik Jadi Sekda Papua, Ini Pesan Mendagri Kepada Dance Flassy

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Pemprov Papua Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus 1,8 Triliun

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Mendagri Lantik Sekda Definitif, Wagub Papua Lantik Penjabat Sekda

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • KKB Tembak Personel TNI-Polri di Mile 53 Tembagapura

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Sorotan
  • Olahraga
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Inspirasi
  • Ekonomi
  • Kodam XVII Cenderawasih

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In