Koreri.com, Jayapura – Penanganan kasus penggelapan bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk warga Kabupaten Keerom yang terdampak Covid 19 saat ini telah memasuki tahapan lanjutan.
Berkas perkara atas kasus tersebut telah di kirim ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk Tahap I pada 21 Juli 2020 lalu.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka masing-masing YB (40), SDB (25) dan MS (51) setelah melakukan pemeriksaan terhadap 7 Saksi.
Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan bukti DO (Delivery Order) yang diperoleh dari Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Papua dimana ada indikasi penggelapan beras bulog untuk bansos Covid-19.
Timsus Polres Keerom dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU. Bertu Haridyka, SIK melakukan penyelidikan dan tepatnya di jalan poros Arso VII Kabupaten Keerom, tim mendapati 3 buah truk pengangkut beras bansos.
Kemudian tim melakukan pengecekan dan mendapati beberapa karung beras yang tidak lagi sesuai dengan berat semestinya.
Selanjutnya tim membawa truk dan supir beserta kernet ke Mapolres Keerom guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa ketiga pelaku menjual beras dengan cara mengurangi isi dari beberapa karung beras dan mendapatkan uang sebesar Rp1.600.000,- , kemudian menurunkan beras sebanyak 5 karung di salah satu warung yang berada di Kampung Koya Distrik Muara Tami Kota Jayapura.
Sejumlah barang bukti turut disita seperti uang tunai sebesar Rp 5.600.000 (hasil penjualan beras), 26 karung beras bulog sebesar 1300 kg, 3 lembar surat pengantar jalan (delivery order) beras, 1 unit truk ceanter warna Kuning Nopol PA 8816 AH, 1 (unit truk Toyota warna merah nopol DS 9991 A dan 1 unit truk Toyota warna hijau tanpa nopol.
Tindakan kepolisian yaitu menerima laporan, mengamankan pelaku dan barang bukti, berkoordinasi dengan Dinsos Kabupaten Keerom terkait mekanisme pengiriman bansos, melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kasus ini telah di tangani oleh Satuan Reskrim Polres Keerom.
Kabid Humas Polda Papua AM. Kamal, SH mengatakan setelah penyidik melakukan tahap I selanjutnya menunggu apakah ada petunjuk (P-19) dari Kejaksaan dan akan melengkapi petunjuk tersebut.
Sementara saat ini, ke 3 tersangka telah di tahan di Rumah tahanan Mapolres Keerom.
Atas perbuatannya ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 78 jo Pasal 65 UU RI No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan Pasal 372 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman penjara Minimal (4 tahun penjara) Maksimal (20 tahun Penjara).
Kabid Humas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi melakukan kecurangan untuk mencari keuntungan di tengah pandemi Covid 19.
VER