Koreri.com, Jayapura – Pemuda pengedar ganja di Kota Jayapura berinisial DM (26) terancam hukuman 12 tahun penjara pasca diciduk Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota di seputar Buper Waena Distrik Heram, Senin (27/7/2020) lalu.
Dari tangan pelaku, tim opsnal Resnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 33 paket dengan berbagai ukuran diantaranya 6 bungkus ukuran besar berisi ganja, 20 bungkus ukuran kecil dan 1 bungkus ukuran sedang berisi biji ganja.
Kemudian, 1 botol obat berisi ganja, 1 bungkus ukuran sedang, 1 bungkus ukuran kecil berisi biji ganja dan 3 bungkus kertas kecil berisikan ganja.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jukifli Sinaga, SIK ketika dikonfirmasi Selasa (28/7/2020) membenarkan pihaknya telah menciduk DM pelaku pengedar ganja di seputaran jalan buper Waena.
“Pelaku saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan telah ditetapkan tersangka, ” singkatnya.
DM, lanjut Julkifli, sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara,” bebernya.
Julkifli menjelaskan, penangkapan DM berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja di seputaran Buper Waena.
“Atas informasi itu, tim Opsnal melakukan penyelidikan di seputaran Buper Waena. Kemudian tim melihat ciri-ciri pelaku yang sama dengan informasi yang didapat kemudian melakukan penangkapan dan didapati barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 33 paket dengan berbagai ukuran,” pungkasnya.
OZIE