Koreri.com, Jayapura – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua tersangka kasus narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Jayapura secara Virtual, Senin (3/8/2020).
Kedua tersangka yakni MA dan MH diserahkan oleh penyidik Sat Resnarkoba dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Victor Maurid Suruan, SH secara Virtual (online/maya).
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota IPTU Julkifli Sinaga, S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Penyerahan tersangka lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura Kota yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21,” akuinya.
IPTU Julkifli menjelaskan, penangkapan kedua tersangka pada Kamis (12/3/2020) lalu sekitar pukul 20.40 Wit. Keduanya ditangkap saat mengambil barang bukti di salah satu jasa pengiriman.
“Dari tangan kedua pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1,9 gram sabu, ” rincinya.
Kasat Resnarkoba menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.
OZIE