• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Senin, Maret 8, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

2 Tersangka Kasus Narkoba Diserahkan ke Jaksa Secara Virtual

4 Agustus 2020
Di Hukum & Kriminal
0
2 Tersangka Kasus Narkoba Diserahkan ke Jaksa Secara Virtual
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua tersangka kasus narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Jayapura secara Virtual, Senin (3/8/2020).

Kedua tersangka yakni MA dan MH diserahkan oleh penyidik Sat Resnarkoba dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Victor Maurid Suruan, SH secara Virtual (online/maya).

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota IPTU Julkifli Sinaga, S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Penyerahan tersangka lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura Kota yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21,” akuinya.

IPTU Julkifli menjelaskan, penangkapan kedua tersangka pada Kamis (12/3/2020) lalu sekitar pukul 20.40 Wit. Keduanya ditangkap saat mengambil barang bukti di salah satu jasa pengiriman.

“Dari tangan kedua pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1,9 gram sabu, ” rincinya.

Kasat Resnarkoba menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.

OZIE

Berita Terkait

Satu Tersangka Kasus Narkoba Diserahkan ke Jaksa Secara Online

Satu Tersangka Kasus Narkoba Diserahkan ke Jaksa Secara Online

6 Juni 2020

Koreri.com, Jayapura - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan satu tersangka KR alias Aken (22) atas kasus kepemilikan...

Berita Selanjutnya
Pemuda Dok VIII Ditangkap Polisi Usai Gasak Uang Belasan Juta

Pemuda Dok VIII Ditangkap Polisi Usai Gasak Uang Belasan Juta

Rekomendasi

Tabrak Gundukan Tanah, Penumpang Motor MD di TKP

Tabrak Gundukan Tanah, Penumpang Motor MD di TKP

7 bulan ago
Polisi Tangani Kasus Kebakaran 1 Unit Rumah di Pegubin

Polisi Tangani Kasus Kebakaran 1 Unit Rumah di Pegubin

10 bulan ago

Populer

  • Kinerja Pimpinan OPD Disorot, Bupati Diminta Lakukan Evaluasi Total

    Kinerja Pimpinan OPD Disorot, Bupati Diminta Lakukan Evaluasi Total

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Tim Gabungan Masih Dalami Terbakarnya Kapal Fajar Baru 8

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Korps Brimob Kirim Enam Polwan ke Papua Khusus Tumpas KKB

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Menuju Tambrauw 01, Bonepay Tunggu Hasil Revisi UU Pilkada

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Aksi Curang Warnai Gelaran Pilkades Kamatubun-Seira Tanimbar

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Fokus
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Tekno

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In