Koreri.com, Jayapura – Kapolda Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw menerbitkan maklumat terkait akan dilaksanakannya RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) di 5 Kabupaten.
Maklumat Kapolda bernomor Mak/1/Xl/2020 tentang Rencana Rapat Dengar Pendapat Pada Masa Pandemi Covid-19.
RDPU ini dilaksanakan dalam rangka keberlangsungan Otonomi khusus dimana sesuai UU Tahun 2001 perpanjangan ditentukan oleh masyarakat Papua.
Dalam salah satu isi maklumat tersebut, Kapolda melarang RDPU merencanakan atau melakukan tindakan yang menjurus tindak pidana keamanan Negara, makar atau separatisme.
Kapolda Papua menegaskan bahwa Maklumat ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid 19, karena dikhawatir rapat yang mengundang berkumpulnya orang dapat menimbulkan klaster baru penyebaran Covid 19.
“Mari kita bersama-sama membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid 19 dengan menerapkan Protokol Covid-19,” tegasnya.
Ini isi lengkapnya maklumat Kapolda Papua :






























