• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Kamis, Maret 4, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kapolda Metro Jaya Pastikan Akan Tangkap MRS Cs

10 Desember 2020
Di Hukum & Kriminal
0
Kapolda Metro Jaya Pastikan Akan Tangkap MRS Cs

Sumber Foto : Google

Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan akan menangkap Mohammad Rizieq Shihab (MRS) Cs setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

“Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan lakukan penangkapan,” tegasnya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Di kesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, polisi telah mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

Selain Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Adapun, kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

“Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020,” kata Argo dalam konferensi pers yang sama.

Dijelaskan, penetapan tersangka terhadap Rizieq cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.

Untuk Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

“Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13-14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat,” ujar Argo.

Penetapan tersangka Rizieq terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

AND

Berita Terkait

Polri Cekal MRS dan 5 Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

Polri Cekal MRS dan 5 Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

10 Desember 2020

Koreri.com, Jakarta - Polri mencekal Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Selain Rizieq, Polri...

Berita Selanjutnya
72 Tahun HAM Dunia, Komnas Perwakilan Papua Keluarkan 6 Rekomendasi

72 Tahun HAM Dunia, Komnas Perwakilan Papua Keluarkan 6 Rekomendasi

Rekomendasi

Mendagri Tito Tak Pernah Respon Soal Penutupan Akses Masuk Papua

Mendagri Tito Tak Pernah Respon Soal Penutupan Akses Masuk Papua

11 bulan ago
Update Covid-19 di Papua: 7 Positif Corona, 4 di Kota Jayapura

Diperkirakan, Puncak Positif Corona di Papua Tembus 450 Kasus

10 bulan ago

Populer

  • Ketemu Menhub, Bupati Kasihiw Dorong Pembangunan Bandara dan Pelabuhan

    Ketemu Menhub, Bupati Kasihiw Dorong Pembangunan Bandara dan Pelabuhan

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Sniper KKB Kodap III Tewas Saat Kontak Tembak di Mile 53 Tembagapura

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Penjelasan Gubernur Enembe Soal Dualisme Pelantikan Sekda Papua

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Dilantik Jadi Sekda Papua, Ini Pesan Mendagri Kepada Dance Flassy

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pemprov Papua Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus 1,8 Triliun

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Sorotan
  • Olahraga
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Inspirasi
  • Ekonomi
  • Kodam XVII Cenderawasih

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In