Koreri.com, Jayapura – Guna memutus dan mencegah rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si mengeluarkan maklumat dengan nomor :Mak/4/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020.
Maklumat tersebut berisi tentang kepatuhan terhadap protokol Kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Maklumat ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Salah satunya, tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kita ketahui bahwa Provinsi Papua saat ini berada di urutan ke 13 dalam penyebaran Covid- 19. Berdasarkan data, yang terkonfimasi sebanyak 12.791 orang, dirawat 6.657 orang, sembuh 5.988 orang dan meninggal dunia 146 orang,” terang Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Muthofa Kamal, SH, Kamis (24/12/2020).
Maklumat ini dikeluarkan bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
Selain itu, Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
“Olehnya itu, seluruh masyarakat diimbau untuk menaati maklumat Kapolri yang telah dikeluarkan untuk memutus rantai penyebaran Covid 19 di Tanah Papua. Mari kita bersama – sama melaksanakan ibadah Natal kali ini dengan sehat, sambil mengikuti protokol kesehatan yang ada demi kebaikan kita semua,” tandasnya.
SEO