as
as

11 Tersangka Tindak Pidana Pilkada Waropen Diserahkan Ke JPU

WhatsApp Image 2021 01 14 at 14.54.07
Para Tersangka Tindak Pidana Pilkada Kabupaten Waropen Saat Serahkan ke Kejari Serui, Selasa (12/1/2021)

Koreri.com, Jayapura – Penyidik Sentral Gakkumdu Kabupaten Waropen menggelar Tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana pemilihan Bupati Kabupaten Waropen periode 2020 – 2025 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen – serui, Selasa (12/1/2020).

Penyerahan 11 tersangka dan barang bukti, setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serui menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 berdasarkan surat Nomor: B-06/R.1.18/Eku.1/01/2021, B-07/R.1.18/Eku.1/01/2021, B-08/R.1.18/Eku.1/01/2021, B-9/R.1.18/Eku.1/01/2021, B-10/R.1.18/Eku.1/01/2021, B-11/R.1.18/Eku.1/01/2021, B-12/R.1.18/Eku.1/01/2021, B-13/R.1.18/Eku.1/01/2021, B-14/R.1.18/Eku.1/01/2021, B-15/R.1.18/Eku.1/01/2021 dan B-16/R.1.18/Eku.1/01/2021 tanggal 6 Januari 2021.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan, penyidikan kasus tindak pidana Pemilukada Waropen tahun 2020 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/96/XII/2020/PAPUA/RES WAROPEN, Tanggal 13 Desember 2020, sebagaimana melanggar Pasal 178B, 178D UU RI No 10 Tahun 2016 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke1-e KUHP.

Dirincikan, dari 11 tersangka 6 orang merupakan Ketua dan Anggota KPPS Kampung 03 Nonomi Kampung Nokomi, Distrik Waropen Bawah Kabupaten Waropen, 1 Tersangka sebagai Ketua PPS dan 4 tersangka merupakan saksi paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1-4.

“Jadi, 11 tersangka yang berkas P-21 masing – masing HP, ELP, S, SOB, MMA, LSR, BM, EK, YS, SNK dan RRZ,” kata Kombes Pol. AM. Kamal dalam keterangan persnya di Media Center Mapolda Papua, Kamis (14/1/2020).

Saat ini 11 Tersangka telah ditahan di Lapas Serui untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Untuk diketahui, bahwa kasus tersebut dilakukan oleh para tersangka dengan pencoblosan surat suara sisa yang dibagikan penyelenggara pemilihan Ketua KPPS TPS 03 Nonomi, masing-masing sebanyak 54 surat suara (jumlah total 216) sisa dari 217 surat sisa (1 surat suara rusak).

Setelah dicoblos oleh Tersangka kemudian dimasukkan kedalam kotak suara untuk dilakukan penghitungan / rekapitulasi, akibat dari perbuatan tersebut mengakibatkan hasil penghitungan rekapitulasi pemungutan suara pada TPS 03 Nonomi Distrik Waropen Bawah Kabupaten Waropen yang dilaksanakan pada Rabu Tanggal 9 Desember 2020 dinyatakan tidak sah dan tidak dapat dilakukan/gagal dilaksanakan rekapitulasi ditingkat distrik (PPD)

Oleh karena itu KPU Kabupaten Waropen memutuskan untuk dilakukan PSU pada Minggu tanggal 13 Desember 2020.

Atas perbuatannya para terangka melanggar Pasal 178B, 178D UU RI No 10 Tahun 2016 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke1-e KUHP.

Pasal 178B Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah).

Pasal 178D Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Jo Pasal 55 ayat 1 Ke1-e KUHP, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

VER

as