Koreri.com, Timika – Sebagai aparat Komando kewilayahan, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya hingga saat ini aktif dalam melaksanakan berbagai kegiatan sosial di wilayah binaan sekaligus melakukan upaya pemecahan permasalahan yang dihadapi warga.
Seperti yang kali ini dilakukan Batuud Koramil 1710-07/Mapurujaya, Peltu Monab Supriyanto yang turut memediasi tuntutan adat masyarakat suku Kamoro, Jumat (12/2/2021).
Giat tersebut bertempat di Kampung Ayuka, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, dimana tuntutan tersebut dilatar belakangi oleh rencana pemindahan tiang pancang yang diletakan di kampung Ayuka.
Tiang pancang tersebut berjumlah 3000 buah yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan PLTU namun batal karena pembangunan PLTU dialihkan ke Sorong.
Masyarakat Ayuka menuntut ganti rugi hak ulayat sebesar Rp500 juta kepada PT. Winfast selaku kontraktor ditambah dengan biaya sandar yang dibayar terpisah.
Peltu Monab dalam kesempatan ini menyampaikan agar tuntutan yang dibebankan tidak terlalu besar karena bisa memberatkan pihak lain dan menghambat pembangunan kedepannya.
Setelah dilakukan mediasi, belum ditemukan titik temu dan perundingan akan dilakukan lagi dalam beberapa waktu kedepan.
Babinsa pun menyampaikan agar selama proses mediasi dengan pihak perusahaan masyarakat bisa bersabar dan tidak melakukan aksi yang merugikan orang lain.
Warga pun berterima kasih dengan adanya mediasi yang dilakukan oleh Koramil dan meminta Koramil hadir menjadi mediator lagi pada pertemuan berikutnya sehingga kegiatan bisa berjalan aman dan lancar.
AND