as
as

Horota: Calon Penerima Bantuan Usaha Mikro Segera Lengkapi Data

WhatsApp Image 2021 06 12 at 01.34.48
Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Jayapura, Parson Horota. Foto: IDI

Koreri.com, Sentani – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Jayapura meminta kepada pelaku usaha kecil mikro (UKM) untuk segera melengkapi berkas dan data calon penerima BLT UKM atau lebih dikenal dengan sebutan Bantuan Presiden di tahun 2021.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Jayapura, Parson Horota, mengatakan setiap warga yang menjadi pelaku usaha mikro segera datangi kantor koperasi dan UKM untuk lengkapi data karena masih banyak persyaratan yang belum dilengkapi pelaku UKM sebagai calon penerima bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

“Itu data-data UMKM yang persyaratannya sudah kita minta dari tahun lalu dan juga sudah kita daftarkan, tetapi setelah kita koordinasi dengan pihak Kementerian Koperasi itu masih ada data-data pendukung yang kurang,” kata Parson Horota saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/6/2021).

“Sehingga kita minta mereka (Pelaku Usaha Mikro) datang ke kantor untuk melengkapi data tersebut, guna mendapatkan BLT UMKM senilai 2,4 juta rupiah dari Kementerian Koperasi dan UKM,” sambung Parson.

Dikatakan, hingga Jumat sore, data pelaku UMKM di Kabupaten Jayapura yang telah mendaftar sebanyak 200.

“Data yang telah masuk itu, akan kami kirim ke Kementerian Koperasi dan UKM, serta penentu penerima itu ditetapkan langsung oleh kementerian. Kami hanya mengusulkan sesuai yang mendaftar, nanti yang menentukan itu tetap dari kementerian,” ujarnya.

Dijelaskan, pendaftaran UMKM ini dari berbagai kalangan dan sangat beragam. “Kalau sampai sekarang itu sekitar 200-an yang sudah datang daftar ke kami untuk mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM,” katanya.

Salahsatu syarat untuk mendapatkan Bantan Produktif Usaha Mikro (BPUM) itu berupa izin usaha mikro, kecil dan menengah (IUMKM) itu NIK KTP, KK, Nama Lengkap sesuai dengan KTP, biodata diri, bidang usahanya, nomor HP, Surat Keterangan Usah (SKU) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Yang sekarang kita lihat adalah syarat dari Kementerian Koperasi terhadap izin usaha atau IUMKM,” pungkasnya.

IDI

as