Ini Daftar Barang yang Diamankan dari Rumah MM

PHOTO 2021 06 29 17 36 47

Koreri.com, Jayapura – Mantan Bupati Keerom berinisial MM resmi ditetapkan Polres Keerom sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.

Status tersebut disandang MM sejak 25 Juni 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.TAP / 08 / VI / 2021 / Reskrim.
Sejumlah barang bukti pun turut diamankan dalam kasus ini.

Adapun rincian barang bukti tersebut adalah sebagai berikut:
1. 1 unit Truk box merk mitsubishi canter berwarna kuning dengan Nopol PA 8942 AH
2. 6 unit Ac berbagai merk
3. 5 set sofa berbagai merk
4. 5 meja sofa berbagai merk
5. 4 unit mic wireless
6. 4 buah loudspeaker merk Bmb
7. 2 buah stand mic merk Jefferson
8. 1 buah set peralatan karoke merk Bmb
9. 1 buah buffet kaca
10. 1 buah meja nakas semi classic
11. 1 set meja makan kayu
12. 1 buah rice cooker
13. 1 unit mesin cuci.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan penyidikan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 77 / III / 2021 / SPKT-Keerom , tanggal 30 Maret 2021.

Untuk diketahui, tersangka MM dilakukan penahanan pada Senin (28/6/2021) malam.

Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Keerom.

MM diketahui menjabat sebagai Bupati Keerom periode 2018 – 2020.

Inspektorat Kabupaten Keerom telah melakukan penghitungan nilai susut barang inventaris dari Rp 1.140.964.000 menjadi Rp421.178.000.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan dakwaan primer Pasal 374 Subsider Pasal 372 KUHPidana.

SEO