Koreri.com – Dalam PPKM Mikro yang diperketat, pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
- Berikut beberapa syarat perjalanan yang diatur :
Syarat perjalanan menuju Bali telah diperbarui. Efektif 28 Juni 2021, Traveler menuju Bali wajib melampirkan hasil tes PCR, sampel diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan (hasil tes lainnya tidak diperbolehkan). - Syarat perjalanan menuju kota di Kalimantan Tengah telah diperbarui. Efektif 28 Juni 2021 sampai 11 Juli 2021, Traveler menuju kota di Kalimantan Tengah wajib melampirkan hasil tes PCR, sampel diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan. (hasil tes lainnya tidak diperbolehkan).
- Syarat perjalanan menuju kota di Kalimantan Barat telah diperbarui. Efektif 21 Juni 2021 sampai 31 Juli 2021, Traveler menuju kota di Kalimantan Barat wajib melampirkan hasil tes PCR, sampel diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan. (hasil tes lainnya tidak diperbolehkan).
Pastikan anda telah membaca syarat perjalanan lengkap dan mematuhi semua syarat perjalanan agar diperbolehkan terbang.
EWT




