Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Fakfak, para tersangka tersebut diduga telah secara bersama-sama menggelapkan dana hibah penyelenggaraan pengawasan Pilkada Tahun Anggaran 2019, senilai Rp15 milyar. Modus yang digunakan diantaranya, ialah belanja fiktif.
“Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp5.194 milyar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Papua Barat,” kata Pirly.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
KENN























