Komisi II DPRD Biak Kunjungi PT. Pelindo 4 Bahas Raperda Pajak dan Retribusi

Komisi II DPRD Biak Pelindo 4 KSOP

Koreri.com, Biak – PT. Pelabuhan Indonesia 4 (Pelindo 4) Persero cabang Biak Numfor dan Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Biak mendapat giliran kunjungan dari Komisi II Dewan setempat.

Kunker ini berlangsung di ruang pertemuan PT. Pelindo 4, Senin (23/8/2021).

Komisi II pada kesempatan itu membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perpajakan dan Retribusi.

Adrianus Mambobo, Wakil Ketua I DPRD Biak sekaligus koordinator ketika ditemui media ini, membenarkan bahwa telah terjadi pertemuan antara Komisi II DPRD dan PT. Pelindo 4 (Persero) dan juga KSOP Biak Numfor.

“Kunjungan hearing hari ini adalah hari yang ke 18 dimana kita membahas Perda pajak dan retribusi yang sudah berlaku sejak 2011. Kita ingin perbaiki atau perbarui karena sudah kadaluarsa,” tuturnya.

Dijelas Adrianus, sampai hari ini, adalah pembahasan ke 26 yakni menyangkut retribusi kepelabuhanan

“Tadi kita bahas bersama dengan kepala KSOP Pelabuhan Biak juga dengan General Manager PT. Pelindo 4 tentang retribusi kepelabuhanan dan  dalam pembahasan tadi ada dua hal yang kita minta dipertegas yaitu retribusi yang di pungut oleh Pemerintah daerah itu harus sesuai dengan regulasi dalam hal ini adalah yang dibangun oleh pemerintah daerah,” sambungnya.

Dicontohkan, dermaga yang dibangun oleh Pemda bisa dilakukan pemungutan retribusi sesuai dengan ruang lingkup dermaga itu.