Bupati Sorong: Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Sawit yang Melanggar Izin

70FF0BB8 AEA4 4079 BF51 B2F8DB61D5DD

PT Inti Kebun Lestari menggugat Kepala DPMPTSP Kabupaten Sorong dengan nomor gugatan 29/G/2021/PTUN.JPR tentang dikeluarkannya SK Kepala DPMPTSP Kabupaten Sorong tentang Pencabutan Izin Lokasi.
Perusahaan yang sama juga menggugat Bupati Sorong dengan nomor gugatan 30/G/2021/PTUN.JPR tentang dikeluarkannya SK Bupati Sorong tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan.

Kemudian, PT Sorong Agro Sawitindo menggugat Bupati Sorong dengan nomor gugatan 31/G/2021/PTUN.JPR tentang dikeluarkannya SK Bupati Sorong tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan, dan PT Sorong Agro Sawitindo menggugat Bupati Sorong, dengan nomor gugatan 32/G/2021/PTUN.JPR tentang dikeluarkannya SK Bupati Sorong tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan.

Bupati Kamuru mengatakan bahwa pencabutan izin konsesi perkebunan kelapa sawit telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan kebijakan yang berlaku.

Dilaksanakannya proses evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit ini juga didasari pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit, Deklarasi Manokwari, Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA), dan Rencana Aksi GNP-SDA Provinsi Papua Barat tahun 2018.

“Ini memang sudah sesuai dengan prosedur yang ada dan ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan aspek hukum, keadilan, kenyataan di lapangan, lingkungan hidup kita, dan hak-hak masyarakat adat yang ada di sana,” tegasnya.