Penentuan 2 Nama Cawagub Papua Wewenang DPP Parpol, Usulan Gubernur Tak Berlaku

Mathius Awoitouw 2 kubu
Ketua Koalisi Papua Bangkit Jilid II, Mathius Awoitauw, SE, M.Si

Koreri.com, Sentani – Polemik penentuan dua nama calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua memasuki babak baru.

Wewenang kini berada di tangan jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing parpol pengusung.

Dua nama sebelumnya, masing-masing Yunus Wonda dan Kenius Kogoya kembali masuk dalam lingkaran 5 Cawagub Papua.

Sebelumnya, 9 partai pengusung Lukmen Jilid II telah menggelar rapat atau pertemuan pada 18 dan 19 Agustus 2021 lalu.

Dari pertemuan itu kesembilan partai pengusung memunculkan lima nama Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua, yakni Yunus Wonda, Kenius Kogoya, Befa Jigibalom, Abock Busup dan Paulus Waterpauw.

Walaupun sudah memunculkan lima nama calon pendamping baru petahana Gubernur Papua Lukas Enembe itu masih menunggu rekomendasi seluruh DPP dari sembilan partai politik (Parpol) yang tergabung dalam Koalisi Papua Bangkit Jilid II

Ketua Koalisi Papua Bangkit Jilid II, Mathius Awoitauw, SE, M.Si, kepada wartawan di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (2/9/2021) membeberkan, bahwa semua partai masih bersikukuh dengan calon masing-masing.

“Jadi ada lima partai politik mengusulkan Yunus Wonda dan Kenius Kogoya, dua partai politik lainnya, yaitu Nasdem dengan PKS mengusulkan Befa Jigibalom. Kemudian satu partai, yaitu PAN mengusulkan Abock Busup, sementara satu partai lainnya lagi, yaitu Golkar mengusulkan Paulus Waterpauw,” papar pria yang juga Ketua Partai Pengusung Lukmen Jilid II tersebut.

Semua parpol bersikukuh atas calon Wakil Gubernur (Cawagub) yang diusulkannya. Sehingga lima nama yang diusulkan ke DPP masing-masing partai itu, untuk memunculkan dua nama yang akan direkomendasikan DPP dari sembilan partai tersebut, guna diusulkan ke DPR Papua melalui Gubernur Lukas Enembe.

“Hal itu setelah kita melakukan konsultasi dengan dua pakar hukum tata negara yaitu, Sahid Salahudin dari pusat, kemudian DR. Lili Bauw dari Uncen. Bahwa, ini ranahnya partai politik dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun,” jelas Mathius.

Pria yang juga Bupati Jayapura dua periode tersebut menegaskan, partai politik bukan hanya daerah saja, tetapi sampai ditingkat pusat dalam hal ini DPP.

“Jadi partai politik ini sifatnya nasional, bukan lokal ya,” tegasnya.

Sehingga, partai politik di tingkat daerah harus berkonsultasi ke pusat dalam hal ini DPP. Karena bila berseberangan dengan DPP bisa mendapat sanksi dari DPP.

Hanya saja, hingga saat ini rekomendasi dari DPP belum ada

Sehingga teka teki dua nama dari lima nama calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua yang akan diusulkan itu masih menunggu rekomendasi dari DPP.

IDI