LP3BH Nilai Penetapan 17 Tersangka Masuk DPO Belum Benar Secara Hukum

IMG 20210911 WA0001
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy,.S.H.(Foto : Istimewa)

Lebih lanjut dijelaskan Warinussy bahwa 11 orang tersebut adalah 1. Melkias Ky (24) pekerjaan petani asal Kampung Imsun, Distrik Aifat Selatan; 2. Anus Ku (22) Pelajar, kampung Imsun, Distrik Aifat Selatan; 3. Irian Ku (18) petani, Kampung Imsun, Distrik Aifat Selatan; 4. Yohanis Yaam (19) pelajar SMP, kampung Imsun; 5. Agus Kaaf (21) petani, kampung Imsun, Distrik Aifat Selatan; 6. Roby Yaam (11) pelajar SMP, kampung Buohsa, Distrik Aifat Selatan; 7. Musa Aifat(25) petani, kampung Imsun, Distrik Aifat Selatan; 8. Moses Aifat (25) petani, Kampung Imsun, Distrik Aifat Selatan; 9. Moses Woraid (17); 10. Yunus Ky (26) petani, Kampung Imsun, Distrik Aifat Selatan; 11. Alfin Fatem (20) petani, kampung Buohsa, Distrik Aifat Selatan.

LP3BH Manokwari meminta aparat penyidik Polda Papua Barat bersama Polres Sorong Selatan dapat berkoordinasi secara baik mengenai data tersebut. Sehingga menolong penyidik Polres Sorong Selatan melalui Kapolres dan Kasat Reskrimnya untuk dapat menemukan siapa sesungguhnya pelaku penyerangan terhadap Posramil Kisor tersebut segera.

“Kami telah mendapatkan permintaan tertulis dari orang tua dan keluarga tersangka MY untuk memberi bantuan hukum kepadanya sesuai amanat pasal 69, pasal 70 dan pasal 71 UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP,” ujarnya.

KENN