Kolaborasi Jahat Penyedia Sertifikat Vaksinasi Ilegal dan Eks Relawan

PhotoGrid 1631666549654 1

“Pemesan mengirimkan identitas Nomor Induk Kependudukan yang tercantum di KTP pemesan dan mengakses dari website P-care, kemudian pemesan akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19,” paparnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rahman dalam gelar kasus di Aula Gedung Satlantas Jawa Barat di Bandung, Selasa (14/9), menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis KUHP dengan ancaman minimal empat hingga 12 tahun penjara.

“Tersangka telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik,” ujarnya.

Kasus ini merupakan bagian dari ilegal authorization di mana terjadi penyalahgunaan akses data pemerintahan.

Ia juga menambahkan bahwa hasil pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja Tim Cyber Patrol pihak kepolisian.

“Kami juga mengimbau agar semua data pribadi yang sudah dimiliki melalui PeduliLindungi untuk dijaga dan tidak disebarluaskan sehingga tidak digunakan orang lain untuk disalah gunakan,” ucap dia.

AND