“Seharusnya oknum ini paham dengan UU Pers No.40/1999 dan saling menghargai. Kita sedang menjalankan tugas jurnalistik, yang diatur oleh Undang Undang. Selain itu, lokasi pelaksanaan operasi di ruang publik dan layak diberitakan,” terangnya.
Bustam menyebut, oknum Polisi itu sudah mengabaikan kemerdekaan pers yang dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ini harus dicatat semua pihak,” tegasnya.
KENN
























