Polisi Amankan Puluhan Botol Miras di Pasar Lama Youtefa, Pelaku Kabur

Polsek Abepura Puluhan Miras Disita

Koreri.com, Jayapura –  Personel Polsek Abepura berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) yang di jual di seputaran jalan pasar lama Youtefa, Sabtu (9/10/2021) malam.

Total sebanyak 92 botol miras yang berhasil diamankan polisi.

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH., MH menuturkan, kronologis penertiban penjual miras bermula ketika pihaknya melakukan monitoring aktivitas penjualan miras secara ilegal dijalan pasar lama Youtefa.

“Petugas melihat ada masyarakat yang sedang transaksi penjualan miras sehingga petugas mengikuti pelaku yang ingin mengambil barang bukti namun diketahui oleh pelaku kalau lagi diikuti kemudian pelaku langsung melarikan diri. Polisi langsung menggeledah salah satu rumah kos dan didapati barang bukti yang siap dijual,” urainya.

Kegiatan penertiban penjualan miras dipimpin langsung Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH., MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Rivaldo N. Simanjuntak, S.Tr.K, Kanit Intelkam Ipda Putu S. Atnaya dan Panit Opsnal Ipda Edwin A. Ayomi.

Lanjut Kapolsek, berdasarkan perintah Kapolda Papua dan Instruktusi Walikota Jayapura bahwa selama pelaksanaan PON XX Papua masih digelar maka penjualan miras dilarang khususnya di wilayah kota Jayapura.

“Ini semua dilakukan guna meminimalisir terjadinya tindak pidana yang diakibatkan oleh minuman keras selama pelaksanaan PON XX Papua,” sambungnya.

Dari total 92 botol miras yang berhasil diamankan diantaranya 35 botol anggur merah, 22 botol anggur merah kawa kawa, 20 botol anggur merah gold, 3 botol vodka dan 12 botol bir bintang.

“Semua barang bukti minuman keras saat ini telah diamankan di Mapolsek Abepura, ” cetusnya.

Kapolsek menambahkan, operasi miras ilegal di wilayah hukum Polsek Abepura akan terus dilakukan dan bukan hanya saat adanya pelaksanaan PON saja.

SEO