Koreri.com,Bintuni– Minuman keras (Miras) yang beredar di Bintuni sangat meresahkan masyarakat apalagi tingkat laka lantas yang terjadi di Tanah Sisar Matiti sebagian besar akibat miras.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar,S.H.,S.I.K memerintahkan satuan reserse Narkoba menggelar razia terhadap kios-kios yang menjual miras tak berijin.
Razia yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni IPTU Deny Arikalang,S.H berhasil menyamankan ratusan miras yang terisi dalam kaleng dan botol.
“Pada hari Rabu, 27 Oktober 2021 pukul 20.00 wit, Kasat Resnarkoba bersama anggota melaksanakan razia miras guna menekan laka lantas yang diakibatkan miras, adapun hasil razia miras sebanyak 118 disita dari beberapa kios yang tidak memiliki ijin penjualan miras di Bintuni,” kata Kapolres AKBP Junov Siregar kepada wartawan, Rabu (27/10/2021) malam.
Kapolres merincikan miras ilegal itu Bir Bintang 500 ml 29 kaleng, Bir Bintang 330 ml 21 kaleng, Draft Beer 620 ml 5 botol, Bir Bintang 330 ml 20 botol, Whisky Doom 330 ml 20 botol, Vodka Robinson 250 ml 21 botol, Vodka Topi Miring 1000 ml 2 botol.
Sebelumnya ketua LMA 7 suku Kabupaten Teluk Bintuni Marten Wersin mengatakan, suburnya peredaran minuman keras di permukiman penduduk menjadi sorotan warga di tanah sisar matiti ini.
Menurut Marten bahwa meniadakan miras akan berdampak baik namun untuk benar-benar menghilangkannya sangat sulit.
“Hal ini membutuhkan perhatian yang serius dari semua elemen baik pemerintah daerah, instansi terkait dan juga kesadaran masyarakat sendiri supaya miras bisa dapat dikendalikan,” harap Marten.
RED