• Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Koreri Trans Media
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
  • Lintas Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri

Dukungan ke Jaksa Agung Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor Menguat

1 November 2021
0 0
0
Jaksa Agung RI ST ST Burhanuddin  dan Guru Besar Fakultas Hukum UNHAS Prof. Dr. Muhadar, S.H.,M.Si (Foto : Istimewa)

Jaksa Agung RI ST ST Burhanuddin dan Guru Besar Fakultas Hukum UNHAS Prof. Dr. Muhadar, S.H.,M.Si (Foto : Istimewa)

4
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jakarta– Gebrakan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor mendapat tanggapan positif dari kalangan akademisi dan pakar hukum pidana.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sultan Hasanuddin Prof. Dr. Muhadar, SH, MSi, mengatakan pemikiran Jaksa Agung mengenai hukuman mati bagi koruptor perlu didukung karena hal itu sesuai dengan amanat Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Keinginan Jaksa Agung itu tentu juga harus didukung oleh lembaga Pengadilan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana mati bagi koruptor. Tidak hanya bagi terdakwa yang melanggar Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tetapi juga terdakwa koruptor yang melanggar pasal lainnya, seperti Pasal 3, pasal-pasal terkait korupsi suap, penggelapan dan lain-lain,” paparnya, Senin (1/11/2021).

Hanya saja, lanjut Prof. Muhadar, pasal-pasal yang dia sebutkan terakhir norma hukum dan saksi pidananya harus diperbaiki atau diperbarui dengan mencantumkan ancaman sanksi pidana mati.

“Kemudian dibutuhkan komitmen tinggi kepada lembaga-lembaga yang diberi kewenangan, baik penyidik, penuntut maupun hakim, untuk memberantas tipikor dengan menerapkan sanksi pidana mati tersebut,” ujarnya.

Menurut Prof. Muhadar, penerapan hukuman mati bagi koruptor membutuhkan integritas dan sinergitas penegak hukum, baik penyidik tipikor, penuntut, maupun hakim.

“Sinergitas dan kesamaan tujuan penyidik tipikor, penuntut dan hakim komit untuk menerapkan pidana mati bagi terdakwa koruptor untuk kualifikasi kasus-kasus tipikor tertentu yang dilakukan ASN atau pejabat negara atau terhadap subjek hukum lainnya, dengan syarat-syarat yang ketat bahwa penyidik penuntut dan hakim saling koordinasi sinergitas sejak di tingkat penyidikan,” jelasnya.

Dia mengatakan jaksa penuntut bisa saja berpegang pada UU Kekuasaan Kehakiman, tetapi dibutuhkan jaksa penuntut yang memiliki integritas kuat dan berani menuntut pidana mati terhadap koruptor yang melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan pasal lainnya dalam UU Tipikor.

Prof. Muhadar meyakini tuntutan hukuman mati itu bisa dilakukan sebab penyidik, penuntut adalah bagian dari kekuasaan Kehakiman yang menjalankan fungsi peradilan/fungsi yudikatif sebagai bentuk bekerjanya sistem peradilan pidana yang progresif per represif atau represif per progresif dengan mengesampingkan prinsip peradilan pidana terkait penjatuhan sanksi pidana tidak terikat dengan sanksi yang ada. Misalnya Pasal 3 UU Tipikor.

“Solusi hukumnya, mungkin perlu adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) atau Perppu, bila memang pemerintah memiliki keinginan serius untuk mengamputasi para koruptor atau perampok uang rakyat,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, budayawan dan spiritualis nusantara Kidung Tirto Suryo Kusumo mewanti-wanti para penegak hukum agar mengedepankan hati nurani dalam menegakkan keadilan.

“Hukum itu bukan matematika tapi harus pakai hati nurani. Hal ini sudah ditegaskan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada jajarannya, dan hendaknya keadilan berhati nurani ini juga diterapkan oleh lembaga penegak hukum lainnya termasuk Kehakiman,” katanya.

Kidung Tirto mengatakan, rakyat menantikan keberanian dan ketegasan para penegak hukum seperti yang dilakukan oleh Jaksa Agung terhadap koruptor, apalagi di saat bangsa ini sedang menghadapi pandemi.

Dia menilai gebrakan tentang hukuman mati koruptor menjadi catatan positif terhadap kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Gebrakan ini menambah rapor biru Jaksa Agung. Gebrakannya bukan hanya berani membongkar kasus-kasus korupsi kakap, tetapi juga gagasan restorative justice atau keadilan berhati nurani,” ujarnya.

Oleh karena itu, Kidung Tirto sangat mendukung langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, dengan tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku dan Hak Asasi Manusia.

RED

Share2Tweet1Send

Berita Terkait

Pemkab Malra Kembali Raih Opini WTP, Ketujuh Kalinya Berturut-turut

Pemkab Malra Kembali Raih Opini WTP, Ketujuh Kalinya Berturut-turut

20 Mei 2022
Wali Kota Ambon Jadi Tersangka KPK, Begini Konstruksi Perkaranya

Wali Kota Ambon Jadi Tersangka KPK, Begini Konstruksi Perkaranya

13 Mei 2022
Bandara Aminggaru Ditutup Sementara, 3 Pesawat Batal Mendarat

Soal Penembakan di Bandara Ilaga Puncak, Begini Faktanya

13 Mei 2022
Supir Truk Korban Penembakan KKB Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya

Supir Truk Korban Penembakan KKB Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya

12 Mei 2022
Dominggus Mandacan Siap Jemput Pj Gubernur Waterpauw di Manokwari

Dominggus Mandacan Siap Jemput Pj Gubernur Waterpauw di Manokwari

11 Mei 2022
Polisi Bubar Paksa Demo Tolak DOB – Otsus Papua Pakai Gas Air Mata dan Watercanon

Polisi Bubar Paksa Demo Tolak DOB – Otsus Papua Pakai Gas Air Mata dan Watercanon

10 Mei 2022
Polisi Dalami Pertikaian Dua Suku, Erwindi : 19 Orang Korban

Polda PB Berikan Warning.! Sampaikan Aspirasi JANGAN TERPROVOKASI

9 Mei 2022
Fenomena Tambang Emas di Manokwari : Ada 3000an Penambang Hingga Ratusan Eksavator

Penambang Emas Tradisional Terancam PETI, Ini Respon Kepala Suku di Manokwari

28 April 2022
Jutaan Anak Indonesia Beresiko 3 Kali Lebih Banyak Terancam Krisis iklim

Jutaan Anak Indonesia Beresiko 3 Kali Lebih Banyak Terancam Krisis iklim

24 April 2022
Diserang Hoax Bertubi-tubi dari Jakarta, Gubernur Papua Minta Negara Turun Tangan

Diserang Hoax Bertubi-tubi dari Jakarta, Gubernur Papua Minta Negara Turun Tangan

21 April 2022
Berita Lainnya

Instagram Feed

Ikuti Kami

  • Koreri.com, Manokwari – Perhatian serius diperlukan untuk menangani kasus stunting atau kekerdilan pada anak di provinsi itu.
“Oleh karena itu, faktor risiko atau prevalensi kasus stunting di Papua Barat akan menjadi salah satu agenda prioritas kami memimpin pemerintahan transisi,” tegas Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si. di Manokwari, Sabtu (21/5/2022).
Dalam waktu singkat di masa transisi pemerintahan ini, kata dia, pihaknya berupaya melakukan intervensi nyata bidang kesehatan untuk menurunkan angka stunting yang cukup memprihatinkan.
Selengkapnya di Koreri.com
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Koreri.com, Manokwari – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw periode 2017-2022 Gabriel Assem, S.E., M.Si. – Mesak Metusalak Yekwam, S.H. akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022.
Untuk mengisi kekosongan jabatan hingga hasil pemilihan umum serentak pada tahun 2024 mendatang, Menteri Dalam Negeri RI Prof. Dr. M. Tito Karnavian menugaskan Sekda Tambrauw Engelberthus Kocu, S.Hut., M.M sebagai Penjabat Bupati daerah setempat.
Selengkapnya di Koreri.com
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Koreri.com, Manokwari - Musibah yang dialami para pedagang akibat terbakarnya Pasar Wosi, Manokwari, Senin (9/5/2022) lalu menarik perhatian semua orang, salah satunya Keluarga Dominggus Mandacan.
Sebagai bentuk rasa terpanggil terhadap para korban kebakaran, keluarga besar Drs. Dominggus Mandacan, M.Si. menyerahkan bantuan sebanyak 705 paket sembako.
Selengkapnya di Koreri.com
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Koreri.com, Manokwari – Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si. merasa terharu saat dijemput pemerintah daerah dan masyarakat adat.
Lebih khusus, Waterpauw menyampaikan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat periode 2017-2022 Drs. Dominggus Mandacan, M.Si. - Mohammad Lakotani, S.H., M.Si. serta Sekda Dr. Nataniel Mandacan.
Selengkapnya di Koreri.com
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
Currently Playing

Kinerja Polres Supiori di Kasus Proyek Mangkrak Dipertanyakan, Benarkah Bupati Yan Imbab Terlibat?

Kinerja Polres Supiori di Kasus Proyek Mangkrak Dipertanyakan, Benarkah Bupati Yan Imbab Terlibat?

Kinerja Polres Supiori di Kasus Proyek Mangkrak Dipertanyakan, Benarkah Bupati Yan Imbab Terlibat?

Hukum dan Kriminal
INASCUA Band Hadir Hibur Pengunjung MCM Ambon

INASCUA Band Hadir Hibur Pengunjung MCM Ambon

Bintang Timur
Lantamal Ambon Kirim 19 Personel Amankan Pulau Terluar di Maluku

Lantamal Ambon Kirim 19 Personel Amankan Pulau Terluar di Maluku

Lintas Peristiwa
Aparat Gabungan – KKB Baku Tembak di Kiwirok, 1 Personel Polri Gugur

Aparat Gabungan – KKB Baku Tembak di Kiwirok, 1 Personel Polri Gugur

Sorotan

Berita Populer

  • Mendagri Tetapkan Sekda Jabat Pj Bupati Tambrauw

    Mendagri Tetapkan Sekda Jabat Pj Bupati Tambrauw

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Awali Tugas, Waterpauw Ibadah Syukuran di Pulau Mansinam

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Stunting di Papua Barat Jadi Perhatian Serius Waterpauw

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Silas Thom Rumbewas Resmi Pimpin DPD KNPI Kota Jayapura

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Waterpauw Siap Fasilitasi Aspirasi 512 Honorer ke Pemerintah Pusat

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Ini Alasan Pj Gubernur Pilih Beribadah di Pulau Mansinam

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sesama Keluarga di Jayawijaya Baku Hantam, Belasan Orang Terluka

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Danlantamal IX Hadiri Pemecahan Rekor Dunia Santap Papeda Terpanjang

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Hilang Saat Panah ikan, Tim SAR Gabungan Cari La Ode Husni

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Kodam Pattimura Pecahkan Rekor Dunia Makan Papeda Terpanjang

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
Koreri Trans Media

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

Navigasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Gabung Bersama Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist