Koreri.com, Manokwari– Pelaksanaan PPKM level II Covid-19 di Papua Barat sama seperti Level IV.
Pasalnya, kegiatan resmi yang seharusnya ada kelonggaran tetapi faktanya dibatasi.
Seperti dalam kegiatan rapat kerja Bupati/Walikota se-Papua Barat tahun 2021 yang berlangsung di Ballroom Aston Niu Manokwari, Kamis (4/11/2021).
Wartawan dibatasi untuk masuk dalam ruang pertemuan tersebut. Hanya diijinkan 5 jurnalis yang masuk dalam ruangan untuk meliput kegiatan rapat kerja tersebut.
Sebelumnya, pihak Protokoler Administrasi Pimpinan Pemprov Papua Barat meminta wartawan untuk melakukan rapid antigen sebagai jaminan meliput kegiatan dimaksud.
Anehnya, setelah menjalani tes rapid antigen, tiba-tiiba wartawan hanya dibatasi hanya 5 orang.
“Karena Covid-19 jadi dibatasi,” elak Kabag Protokol Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Papua Barat Helen Frida Dewi kepada wartawan terkait keputusan sepihak itu.
Kondisi ini sangat disesalkan para Jurnalis. Pasalnya, Protokoler Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Papua Barat tidak melakukan koordinasi secara baik dan secara tiba-tiba langsung membatasi.
“Seharusnya kalau ada batasan seperti begitu lebih awal, maka jangan suruh wartawan datang di Aston Niu Manokwari lalu jalani Rapid Antigen. 5 orang itu saja yang rapid.” kecam salah satu jurnali.
KENN
























