• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 8, 2022
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
    • Misteri
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
No Result
View All Result
Korericom - Berita Indonesia Timur Terkini Terbaru Terpercaya
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
    • Misteri
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
No Result
View All Result
Korericom - Berita Indonesia Timur Terkini Terbaru Terpercaya
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
  • Lintas Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga

Pengamat Hukum : Kasus Video Viral di Ambon Memenuhi Syarat Hukum Pidana

Redaksi Koreri oleh Redaksi Koreri
23 November 2021
0 0
0
7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Ambon – Pengamat hukum pidana Reimon Supusepa menyatakan kasus video JP dan VWS memenuhi unsur pidana Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, bisa dihukum 10 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah.

“Secara hukum perbuatan keduanya memenuhi syarat pidana Pasal 36 UU Pornografi, karena secara sadar dengan sengaja mempertontonkan diri dalam persenggamaan secara digital di media sosial,” kata Pengamat hukum pidana Reimon Supusepa, di Ambon, Senin (22/11/2021).

JP (20) dan VWS (21) merekam aktivitas seksual mereka di salah satu hotel di Kota Ambon pada 12 November 2021, dan dipertontonkan dalam siaran langsung di aplikasi Honey Live untuk mendapatkan uang yang disediakan oleh penonton dalam bentuk koin digital.

Aktivitas seksual JP dan VWS kemudian viral pada 15 November 2021 setelah video mereka yang berdurasi lebih dari satu jam tersebar luas di aplikasi media sosial Telegram dan WhatsApp.

Satuan Reskrim Polda Maluku telah menangani kasus mereka, tapi kemudian dikembalikan kepada orang tua dengan alasan akan dinikahkan karena keduanya merupakan pasangan kekasih.

Berbagai tulisan, postingan, video sindiran dengan tagar es batu masih terus diperbicangkan oleh warganet di berbagai grup dan laman media sosial. Link video mereka juga masih terus diburu oleh warga yang penasaran dengan tayangan yang disebut “bejat”.

Dosen di Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon itu mengatakan polisi harus memastikan kasus porno VWS dan JP diselesaikan sebagaimana ketentuan UU yang berlaku, penggunaan restorative justice (keadilan restoratif) dalam kasus tersebut bisa menimbulkan polemik di masyarakat.

Menurut Reimon, Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, di mana pelaku dan korban didamaikan di luar pengadilan sehingga tidak berakhir dengan putusan hukum, tidak bisa diterapkan untuk kasus aktivitas seksual yang disiarkan langsung untuk tujuan komersil.

Masyarakat, kata dia, hingga hari ini masih membicarakan masalah penyelesaian kasus video porno secara hukum menunjukkan bahwa mereka mengawasi kinerja polisi dalam menanganinya.

“Perkawinan keduanya tidak ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang telah dilakukan, perbuatan mereka telah memenuhi unsur pidana. Sebagai ahli hukum, saya menilai masyarakat menyoroti kasus ini sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja polisi dalam menyelesaikan kasus,” ujar dia.

Dikatakannya lagi, selain JP dan VWS yang mempertontonkan aktivitas seksual mereka, pihak-pihak yang ikut menyebarkan video keduanya juga bisa terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut menyatakan “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

“Yang perlu diperhatikan, selain pelaku yang merekam persenggamaan, mereka yang menyebar video porno tersebut juga bisa terancam hukuman penjara sebagaimana telah disebutkan dalam UU ITE,” ucap Reimon.

ZAN

Share3Tweet2Send

Berita Terkait

Wali Kota Ambon Jadi Tersangka KPK, Begini Konstruksi Perkaranya

Dalami Aliran Uang Izin Pembangunan Gerai Ritel di Kota Ambon, KPK Periksa 5 Saksi

5 Agustus 2022
Jadi Tersangka Dugaan Pembunuhan, Polres Malra Tahan 2 Warga Ohoiren

Jadi Tersangka Dugaan Pembunuhan, Polres Malra Tahan 2 Warga Ohoiren

4 Agustus 2022
Sempat Kabur Usai Gagal Curas, PA Dibekuk Tim Resmob Numbay di Kediamannya

Sempat Kabur Usai Gagal Curas, PA Dibekuk Tim Resmob Numbay di Kediamannya

3 Agustus 2022
Residivis Pencuri Motor Diciduk Tim Resmob Numbay, BB Turut Diamankan

Residivis Pencuri Motor Diciduk Tim Resmob Numbay, BB Turut Diamankan

3 Agustus 2022
Kejagung Nonaktifkan Oknum ASN Tersangka Rudapaksa Anak di Seram Bagian Barat

Kejagung Nonaktifkan Oknum ASN Tersangka Rudapaksa Anak di Seram Bagian Barat

3 Agustus 2022
Oknum Anggota Polda Papua Terancam Dipecat, Ini Pelanggaran Beratnya

Oknum Anggota Polda Papua Terancam Dipecat, Ini Pelanggaran Beratnya

2 Agustus 2022
Seorang Warga Sipil Tertembak di Jalan Trans Nabire-Paniai

Polresta Jayapura Kota Tetap Fokus Tindak Pelaku Curanmor

1 Agustus 2022
Polisi Tangkap Oknum ASN Pemkab Yalimo Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Wamena

Polisi Tangkap Oknum ASN Pemkab Yalimo Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Wamena

1 Agustus 2022
Seorang Warga Sipil Tertembak di Jalan Trans Nabire-Paniai

Seorang Warga Sipil Tertembak di Jalan Trans Nabire-Paniai

1 Agustus 2022
Ini Pernyataan Kapenrem PWY Soal Isu Anggota TNI Terlibat Kaburnya RHP

Insiden Brimob Tembak TNI di Yahukimo Dalam Penyidikan

28 Juli 2022
Berita Lainnya

Polls

Siapa kandidat bupati terbaik bagi Biak 2024?

View Results

Loading ... Loading ...

Instagram Feed

Ikuti Kami

  • Koreri.com, Wasior – Pelabuhan Penyeberangan Sewandaimuni di Kampung Kaibi, Distrik Wondiboi, Kabupaten Teluk Wondama yang dibangun Kementerian Perhubungan RI sejak beberapa tahun lalu diharapkan dapat segera dioperasikan.
Harapan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Teluk Wondama Bernardus Setiawan di Isei, Jumat (5/8/2022).
Selengkapnya di Koreri.com
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan 
#wondama
  • Koreri.com, Jakarta – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Papua Barat memprotes Peraturan Pemerintah (PP) nomor 106 tahun 2021 yang mengamanatkan tentang kewenangan.
Dimana salah satu pasal dalam PP nomor 106 itu mengembalikan kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuaraan (SMA/SMK) dari Pemerintah Provinsi ke Kabupaten/ Kota.
Selengkapnya di Koreri.com
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
@kemendagri 
@albaqir.official
  • Koreri.com, Ambon – Jurusan Teknik Geologi Program Studi Teknik Geologi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon meluluskan 6 sarjana baru.
Mereka yang mengikuti ujian akhir adalah mahasiswa angkatan 2017 dari 15 mahasiswa angkatan pertama tahun akademik 2017.
Selengkapnya di Koreri.com
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
#unpatti 
#universitaspattimura
  • Koreri.com, Jakarta – Fraksi otonomi khusus (FO) Dewan Perwakilan Rakyat  Provinsi Papua Barat (DPR-PB) akan melayangkan protes kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo jika dalam fasilitasi 21 Ranperda perintah UU Nomor 2 tahun 2021 dan PP 106 serta PP 107, Pemerintah Pusat melalui Kemendagri mengabaikan lex spesialis atau kekhususan orang asli papua (OAP) dari produk hukum tersebut.
Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George Karel Dedaida,S.Hut., M.Si menegaskan bahwa 13 Raperdasi dan 8 Raperdasus yang diusulkan Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk difasilitasi bersama Kemendagri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) telah mengakomodir semua kepentingan yang berkaitan dengan kekhususan Orang Asli Papua di Papua Barat.
Selengkapnya di Koreri.com
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
@jokowi 
@kemendagri
@albaqir.official 
@mussa_mussawa
Currently Playing

Anggota DPRD Biak Yulianus Awak Tutup Usia

Anggota DPRD Biak Yulianus Awak Tutup Usia

Anggota DPRD Biak Yulianus Awak Tutup Usia

Lintas Peristiwa
Jelang HDKD ke 77, Kantor Imigrasi Sosialisasi Aplikasi M-Paspor di DPRD Biak

Jelang HDKD ke 77, Kantor Imigrasi Sosialisasi Aplikasi M-Paspor di DPRD Biak

Lintas Peristiwa
Tunggu Kepastian Ibukota Papua Tengah, Masyarakat Nusantara Mimika Lakukan Aksi Damai

Tunggu Kepastian Ibukota Papua Tengah, Masyarakat Nusantara Mimika Lakukan Aksi Damai

Fokus
Ingin Bertemu Bupati, Sejumlah Mama di Biak Datangi DPRD Sampaikan Aspirasi

Ingin Bertemu Bupati, Sejumlah Mama di Biak Datangi DPRD Sampaikan Aspirasi

Lintas Peristiwa

Berita Populer Harian

  • Bupati Harap Kontingen Pramuka Teluk Bintuni Tunjukan Prestasi

    Bupati Harap Kontingen Pramuka Teluk Bintuni Tunjukan Prestasi

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Petrus Kasihiw : Pelayanan Kesehatan Talitakum Perlu Dukungan Pemerintah

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Pesan Khusus Ka Kwarda PB Kepada Kontingen Jambore Nasional Ke-XI : Harumkan Daerah

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Ironi Tanah Kaya Tapi Termiskin Se-Indonesia

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Zumba Olahraga Tiket Menuju Kesehatan, Kasihiw : Tidak Mengenal Umur

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Prajurit TNI Tewas di Lanny Jaya, Danrem PWY : Karena Kelalaian Sendiri

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Soal Pemekaran DOB, Ini Harapan Tokoh Masyarakat Pegunungan Tengah Papua

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • IGD RSUD Manokwari Banyak Tangani Pasien Lakalantas Akibat Mabuk

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Dirugikan, MKKS Minta Kemendagri Revisi PP 106

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gwijangge Sambut Baik Niat Ketum PSSI Jadikan Dirinya Anak Angkat

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kontak Kami: marketing@koreri.com

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Teluk Bintuni
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist