Fokus  

Mandacan Tegaskan Jangan Lengah Meski PPKM Level 3 Dibatalkan

IMG 20210701 WA0005
Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan.(Foto : KENN)

Koreri.com,Manokwari– Pemerintah pusat telah membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada hari natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru). tetapi Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan,M.Si meminta masyarakat untuk selalu tertib pada Protokol Kesehatan (Prokes) saat memperingati hari raya tersebut.

“Beberapa hari kedepan kita akan memasuki hari raya Natal dan Tahun 2022. Saya ingin mengingatkan, untuk kita tertib saat perayaan dengan patuh pada protokol kesehatan karena pandemi Covid – 19 belum berakhir,” kata Gubernur Dominggus Mandacan kepada wartawan di Manokwari, Senin (13/12/2021).

Mandacan juga kembali mengingatkan, bahwa terkait pandemi Covid – 19 adalah tugas dan tanggungjawab bersama. Untuk itu, masyarakat jangan lupa dan jangan kendor dengan protokol kesehatan, karena hanya dengan disiplin protokol kesehatan bisa memutus rantai penyebaran Covid – 19 di Provinsi ini.

“Memang sudah ada edaran untuk menarik PPKM level 3, tetapi kita juga perlu untuk tetap waspada. Tetap tertib protokol kesehatan, jangan lengah dan kendor. Berhati-hati selalu dalam euforia perayaan. Mari jadikan Natal sebagai ajang introspeksi diri dan bersyukur atas kemurahan Tuhan,” ujar Gubernur Mandacan.

Pemerintah pusat telah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru 2022.

Aturan terbaru saat Natal dan Tahun Baru dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid – 19 itu, kini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021. Inmendagri yang akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 itu, diteken Mendagri Tito Karnavian.

Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dengan keluarnya Inmendagri terbaru itu, maka Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kendati demikian, meski telah dibatalkan namun pengetatan dan pengawasan dalam mobilitas masyarakat saat perayaan Natal dan Tahun Baru, akan lebih diperketat.

Berikut beberapa aturan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 yang dilansir dari laman Sekretariat Kabinet atau setkab.go.id.

Diantaranya, mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid – 19 dimasing-masing lingkungan, baik tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan hingga Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada 20 Desember 2021.

Kemudian, menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas, dan Menghindari kerumunan) dan 3T (Testing, Tracing, Treatment).

Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran, sampai akhir Desember 2021.

KENN