Satu Orang di Yapen Diduga Terlibat KKB Diamankan, Hukuman Berat Menanti

Mrkas KKB Yapen

Koreri.com, Jayapura –  Aparat  gabungan TNI – Polri berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Adapun kronologis penangkapannya, berawal dari hasil penyelidikan personil gabungan TNI – Polri.

Diketahui, di Kampung Tua di atas gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kepulauan Yapen telah terjadi pergerakan militansi yang dilakukan oleh KKB.

Dari hasil penyelidikan tersebut, dilakukan pencegahan dengan melakukan patroli gabungan personil Kodim 1709 Yawa dan Polres Kepulauan Yapen.

Pada 8 – 9 Desember 2021 saat melakukan patroli, tim ditembaki sebanyak dua kali oleh KKB.

Tim kemudian membalas tembakan dan terjadi kontak tembak.

Dari kontak tembak tersebut membuat KKB melarikan diri ke hutan kemudian tim melanjutkan patroli menuju TKP yang berada di puncak gunung.

Sesampainya di TKP, tim mendapatkan satu pelaku atas nama Adi Rawai alias Adi (AR) dan selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah/pondok yang dijadikan markas komando dan mendapatkan beberapa barang bukti.

Kemudian, tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Kepulauan Yapen untuk proses hukum lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti yang turut diamankan, diantaranya gergaji (1), Badik (1), Sangkur (1), Parang (3), senjata rakitan (1) dan beberapa lainnya.

Langkah- langkah kepolisian yang dilakukan, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat ini pelaku dalam pemeriksaan intensif Penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen.

“Dalam kontak tembak tersebut tidak terdapat korban jiwa,” sambungnya.

Personil gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR.

Atas perbuatannya Pelaku di kenakan Kasus Makar dengan Dasar LP /176/XII/2021/SPKT I/RES YAPEN Tanggal 09 Desember 2021.

Adapun Pasal yang disangkakan : 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun.

OZIE