Koreri.com, Biak – Sesuai dengan tahapan kegiatan Pansuslih maka kedua calon Wakil Bupati (Cawabup) Biak Numfor atas nama Calvin Mansnembra dan Max Richard Krey harus melengkapi berkas pencalonan.
Untuk itu, proses pemberkasan di hari terakhir bertempat di salah satu ruangan gedung DPRD Biak Numfor, Senin (31/1/2022) siang.
Awalnya candidat Calvin Mansnembra yang dikawal Ketua DPC PDIP William Engels dan beberapa anggota partainya menemui Pansuslih DPRD Biak Numfor guna menyerahkan berkas perbaikan ataupun pembaruan.
Hal itu dikarenakan berkas yang lama sudah kadaluarsa dan harus memperbaharui berkas tersebut dikarenakan aturan yang berlaku.
Cawabup Calvin Mansnembra menyelesaikan bagian ini dengan menyerahkan berkas terbaru langsung kepada tim Pansuslih yang diketuai Alfius Adadikam, SE.
Berselang beberapa jam, Cawabup Max Richard Krey yang didampingi tim DPD Partai Golkar Biak Numfor memasuki ruangan Gedung DPRD guna menyerahkan berkas pembaruan kepada Pansuslih.
Ketua Pansuslih Pemilihan Wabup Biak Numfor sisa masa jabatan 2019 – 2024, Alfius Adadikam, SE ketika dikonfirmasi membenarkan akan hal ini.
Dijelaskan bahwa, sesuai dengan tahapan kegiatan Pansuslih maka kedua calon telah melakukan perbaikan ataupun pembaruan berkas dokumen persyaratan.
Dan tepat di hari terakhir telah disampaikan kepada DPRD melalui Pansuslih untuk akan diproses lebih lanjut.
“Kami melihat bahwa ada kesungguhan dari dua kandidat sehingga dengan demikian perhatian mereka terhadap dokumen ini dan pada hari ini juga mereka telah selesaikan ataupun telah diserahkan kepada kami. Dan kami akan menyatakan telah menerimanya untuk kemudian diproses lebih lanjut,” ungkap Alfius.
Dijelaskan pula, masih ada kegiatan konsultasi tetapi dibatasi oleh berbagai hal sehingga bagian ini belum berjalan tetapi sudah harus dilakukan.
“Walaupun sudah lewat waktunya tapi di sela-sela tugas DPRD, pansusli akan ada di sana sela-sela tugas ini untuk disamping tugas konsultasi ke pusat tentang tugas-tugas kedewanan tapi pansusli juga akan mengambil kesempatan itu untuk melakukan konsultasi tentang teknis pemilihan maupun hal-hal yang kami anggap untuk harus dikonsultasikan kepada salah satu partai anggota gabungan parpol pengusung tapi juga ke Kemendagri,” tukasnya.
HDK
























