Koreri.com,Sorong– Berdasarkan pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mewajibkan seorang tersangka atau terdakwa berhak didampingi kuasa hukum sejak menjalani pemeriksaan untuk mendapat bantuan hukum.
Hal ini seperti yang dialami 13 tersangka pembakaran THM Double O Sorong, namun sejak diciduk tim gabungan Polres Sorong Kota dan Direktorat Reskrumum Polda Papua Barat mereka belum mendapat pendampingan hukum.
Padahal amanat pasal 54 KUHAP secara terang menderang sudah mewajibkan sehingga penyidik kepolisian pun harus memberikan ruang kepada kuasa hukum untuk mendaping tersangka supaya menghindari tekanan batin pada saat menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi,S.I.K.,M.H saat dikonfirmasi media ini, Selasa (1/2/2022) mempersilahkan pihak keluarga tersangka untuk menyiapkan kuasa hukum dalam menjalani pemeriksaan.
“Kalau keluarga mau siapkan pengacara khusus, kalau tidak penyidik yang akan menyiapkan,” jawab singkat Kombes Pol Adam Erwindi melalui pesan singkat whatshappnya Selasa pagi.
Ketika dicecar pada saat 13 orang diperiksa sebagai tersangka tidak didampingi kuasa hukum, mantan Wadir Reskrimsus Polda Sulut ini mengatakan tanya langsung ke penyidik yang memeriksa para tersangka.
Sebelumnya Ketua Tim Kuasa Hukum 13 tersangka pembakaran THM Double O Izak Rahareng,S.H menegaskan bahwa dalam ketentuan KUHAP mewajibkan pendampingan hukum bagi para terduga pelaku dalam pemeriksaan setiap tingkatan.
“Memang benar, para terduga pelaku yang hukumanya diatas lima Tahun harus dilakukan pendampingan Hukum oleh kuasa Hukum” kata Izak Rahareng.
KENN
























