Koreri.com, Sentani – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura sambut baik usulan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebagai hak inisiatif dewan.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Jayapura, Sarah Nursidah, mengatakan pihaknya mengapresiasi dan menyampaikan beberapa hal sebagai bahan pertimbangan dan masukan untuk menyempurnakan isi Raperda inisiatif Dewan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif dari anggota Dewan dalam menggagas Raperda Adminduk ini,” kata Sarah Nursidah kepada wartawan di Sentani, Kamis (17/3/2022).
Cuma, kata Sarah, ada beberapa hal yang disampaikan sebagai bahan pertimbangan atau masukan untuk memperkaya dan memperbaiki isi dari Raperda tersebut.
“Jadi, seperti yang saya sampaikan dalam forum beberapa waktu lalu itu, bahwa kenapa Perda sebelumnya kami tidak muat tentang sanksi administratif. Hal ini berkaitan dengan aspek sosiologis, demografis dan geografis daripada Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Diketahui bahwa banyak Kampung dan Distrik di Kabupaten Jayapura yang dilihat dari sisi geografis itu sangat sulit di jangkau.
“Dalam Undang-Undang Adminduk itu, kami menganut spektarial aktif itu adalah pemerintah dan bukan masyarakat. Pemerintah mempunyai kewajiban melakukan pelayanan dan memberikan hak kepada masyarakat akan dokumen kependudukan,” katanya.
“Jika di dalam Perda itu ada memuat sanksi administratif, terkesan bahwa yang memiliki kewajiban itu adalah masyarakat,” sambung Sarah.
Sarah juga menambahkan, meski pihaknya belum memuat sanksi administratif di Kabupaten Jayapura, karena masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden. Namun secara prinsip, pemerintah hadir untuk melayani kebutuhan dokumen kependudukan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Sehingga pertimbangan usulan dari Distrik juga diperlukan sebagai upaya memperkuat pelayanan kepada masyarakat di tingkat distrik atau kampung,” pungkasnya.
IDI
























