Koreri.com, Manokwari– Polda Papua Barat sedang mempersiapkan pelaksanaan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcenebt (ETLE) nasional tahap kedua tahun 2022 yang berlokasi di Jalan Haji Bauw, Jalan Trikora Wosi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
“Kesiapan launching sudah sampai 90%, karena ETLE sendiri sudah masukkan aplikasi yang terkoneksi dengan Korlantas Polri, kemudian share kamera, hasil analisa dan evaluasi kemarin kita semua berjalan baik, mudah-mudahan kita doakan tidak ada kendala lain lagi,” hal itu disampaikan Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Lantas IPTU Subhan Sirajudin Ohoimas, S.H saat ditemui wartawan di D”Marka Caffee Satlantas Polres Manokwari, Senin (21/3/2022).
Dijelaskan IPTU Subhan, back off ice yang berada di kantor Samsat Manokwari tiap harinya memantau tetapi ada personil lalu lintas yang ditempatkan di jalan raya sistemnya memperkuat, razia tetap digalakkan.
“Pekan ini kita akan launching Elektronik Traffic Law Enforcebt Polda Papua Barat, ini hasil kerja keras yang dibangun Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat sehingga mendapat kesempatan mengikuti launching ETLE tahap kedua, yang dilaksanakan pada 25 Maret 2022 hari Jumat,” ujar Ohoimas.
Dikatakan Kasat Lantas, ada kebanggaan bahwa dari 14 Polda yang akan diresmikan ETLE se-indonesia Polda Papua Barat ditunjuk untuk melakukan dialog interaktif dengan Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo,M.Si.
“Jadi ini adalah sebuah kebanggaan, menunjukkan eksistensi Direktorat lalu lintas Polda Papua Barat dan jajaran lalu lintas, kerja keras dari Direktur Lalu Lintas membuahkan hasil. Mudah-mudahan dengan adanya ETLE di Papua Barat merupakan langkah maju pembaruan di bidang penegakan hukum karena kita memanfaatkan sistem penegakan hukum berbasis elektronik,” pungkasnya.
Lanjut Kasat Lantas, bahwa hasil koordinasi bersama Pengadilan Negeri Manokwari, Kejaksaan Negeri Manokwari memberikan sinyal positif dalam pelaksanaan mekanisme kedepan masyarakat akan menerima surat konfirmasi pelanggaran di rumah masing-masing sesuai alamat daripada kendaraan yang tertera di STNK.
“Kami harapkan dengan adanya mekanisme baru ini masyarakat bisa melakukan perubahan nama apabila kendaraan yang telah dijual – beli untuk perubahan nama kepada pemilik baru, sehingga nanti surat konfirmasi yang dikirim tidak menimbulkan pertanyaan atau masalah baru,” harap Kasat.
KENN




















