as
as

Kuasa Hukum Akui 2 Rekening Pribadi Lukas Enembe Diblokir KPK

WhatsApp Image 2022 09 14 at 07.48.17 1
Pengacara Tersangka Lukas Enembe, Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH / Foto: EHO

Koreri.com, Jayapura – Tim kuasa hukum Gubernur Papua, mengakui 2 rekening pribadi Lukas Enembe telah diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut kuasa hukum, rekening yang diblokir KPK itu milik Lukas Enembe dan istrinya demi kepentingan penyidikan sejak 2 minggu sebelum ditetapkan tersangka.

as

Namun tidak dirinci secara detail rekening bank mana saja dan berapa jumlah uang yang sudah diblokir KPK melalui PPATK.

“Kami sudah tahu rekening pribadi lukas enembe diblokir. Pemblokiran sudah dari 2 minggu lalu,” kata tim kuasa hukum LE, Aloysius Renwarin saat ditemui di kantornya, Selasa (13/9/2022).

Dijelaskan, memang kewenangan KPK untuk memblokir rekening pribadi ketika seseorang diperiksa baik Lukas Enembe maupun istrinya diblokir sampai penyelesaian kasus dugaan gratifikasi ini baru dibuka.

“Jadi, ini hanya diblokir saja, bukan disita. Kalau sita itu melalui proses peradilan, sekarang kebutuhan makan minum gubernur lukas enembe dibantu masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan alo, uang Rp. 1 miliar yang dikirim melalui bank BCA tahun 2020 itu uang pribadi yang ditransfer untuk biaya pengobatan di Singapura.

“Jadi, itu uang pribadi yang dikirim lewat rekening BCA milik pribadi Lukas Enembe. Orang yang kirim uang ini bukan kontraktor dia cleaning service di rumah lukas enembe,” jelasnya.

“Uang Rp 1 miliar dibawa secara fisik ke bank BCA baru transfer ke rekening pribadi pak gubernur lukas enembe yang saat itu sedang berobat di singapura,” sambung Alo Renwarin.

Bahkan orang yang disebut sebagai kontraktor yang kirim uang ke rekening pribadi Lukas Enembe mengaku sudah 2 kali di periksa KPK dan ia mengaku itu uang pribadi lukas enembe yang dititip keluarga pak lukas enembe

“Yang jelas itu uang operasional gubernur lukas enembe karena sakit pasti ditanggung negara,” katanya.

“Pak gubernur tidak pernah terima fee proyek dari kontraktor karena semua proyek ditangani OPD-OPD, Kalau kita bicara unsur pidana korupsi saya kita tidak bisa karena itu uang pribadi,” pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah rekening yang diduga berhubungan dengan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Beberapa bank di Papua melaksanakan perintah dari PPATK itu untuk menghentikan transaksi Lukas Enembe. “Rekening LE dan pihak-pihak terkait sudah diblokir sejak bulan lalu,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin, 12 September 2022.

Menurut sumber Tempo, pemblokiran tersebut terkait dengan penyidikan yang saat ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Nilai uang yang  terdapat dalam sejumlah rekening milik Lukas mencapai Rp 61 miliar.

Duit itu disebut dimiliki Lukas dalam bentuk tunai. Jumlah itu ditengarai hanya sebagian kecil saja lantaran beberapa di antaranya disebut sudah dilarikan ke luar negeri. Penelusuran dana Lukas itu karena politikus Partai Demokrat itu maupun keluarganya tidak memiliki bisnis yang bisa menjelaskan kepemilikan uang dalam jumlah besar.

Menurut sumber Tempo, duit-duit itu bersumber dari dana otonomi khusus maupun setoran bupati di wilayah sana. Dugaan kepemilikan uang puluhan miliar itu disebut menjadi titik awal KPK mulai mengusut kasus dugaan gratitfikasi ini.

EHO

as