Koreri.com, Jakarta – Penetapan Daerah Otonomi Baru Provinsi Papua Barat Daya (DOB PBD) tingkat I sudah dilakukan sejak 2 September 2022 yang ditandai dengan penandatanganan bersama Komisi II DPR RI, Pemerintah RI dan DPD RI.
Selanjutnya, akan ditetapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Papua Barat Daya (PBD) dalam sidang paripurna tingkat II DPR RI
Namun jadwal penetapan provinsi baru di tanah Papua itu belum dibahas Badan Musyawarah (Bamus) di Senayan. Kondisi ini bukan berarti pembentukan DOB PBD ditunda.
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Dapil Papua Barat Rico Sia dalam kesempatan sidang paripurna di Senayan terus menyuarakan kepada pimpinan DPR RI agar mengagendakan penetapan DOB Provinsi PBD ini.
Ternyata pimpinan DPR RI baru menerima surat masuk dari Komisi II DPR RI tentang penetapan DOB Provinsi PBD dalam sidang paripurna di Senayan, 3 Oktober 2022 lalu.
Surat masuk Komisi II yang meminta agar Bamus dapat mengagendakan penetapan RUU menjadi UU Penetapan DOB PBD tersebut kemudian disanggupi Ketua DPR RI Puan Maharani.
Pimpinan DPR RI menegaskan, sesuai mekanisme akan ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan kemudian dibamuskan serta agendakan pada masa sidang berikutnya.
“Saya, Rico Sia mengucapkan terima kasih kepada ibu Ketua dan para Wakil Ketua DPR RI dalam sidang paripurna ini menyampaikan jawaban atas RUU DOB Papua Barat Daya yang sudah dinyatakan akan disahkan pada rapat paripurna masa sidang kedua. Dan tentunya besar harapan kami tetap didorong agar Pemerintah dalam hal ini penyelenggara Pemilu segera setelah menerima Perppu lebih aktif memasukan dalam setiap tahapan sehingga Papua Barat Daya dapat diikutsertakan dalam Pemilu serentak 2024,” tegas Rico Sia saat menyampaikan pernyataan dalam sidang paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI Kompleks Senayan Jakarta, Selasa (4/10/2022).
KENN