Hadirnya PBD Untuk Memuliakan OAP Dalam Segala Aspek

Agustinus Kambuaya Fraksi Otsus
Tokoh Muda Papua Agustinus Kambuaya / Foto : KENN

Koreri.com, Jakarta – Tanah Papua akan segera memiliki enam provinsi, pasca DPR RI mensahkan RUU Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna tingkat II di Kompleks DPR dan MPR Senayan Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat Agustinus Kambuaya menjelaskan hadirnya 4 Provinsi Baru merupakan hasil dari dirubahnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua. Khusus dengan dirubahnya Pasal 76 Ayat satu hingga ayat 5 telahmenjadi landasan terbukanya peluang untuk adanya pemekaran provinsi di Tanah Papua.

Merujuk pada semangat perubahan UU Nomor 2 Tahun 2021 dalam rangka pembangunan, pemberdayaan masyarakat Papua, maka sesungguhnya tujuan pemekaran adalah untuk memuliakan orang asli Papua (OAP) di segala aspek.

Karena itu, hendaknya pemekaran 4 Provinsi Baru termasuk Provinsi Papua Barat Daya (PBD) dalam keberadaan dan perkembangannya nanti wajib dan mutlak memprioritaskan OAP. Hal ini  merupakan inspirasi utama yang tertuang dalam pasal 76  Ayat 1 dan 2

Pemekaran daerah menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonomi baru untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat OAP dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang,
dan/atau aspirasi masyarakat setempat.

Merujuk pada konsideran UU Otsus sebagai latar belakang lahirnya UU Otsus dan Pasal 76 yang menitik beratkan pada prioritas OAP harus menjadi perhatian serius semua pihak, bahwasanya pemekaran tujuan dan sasaran utamanya menempatkan ” ORANG ASLI PAPUA” sebagai subjek utama.

Sesungguhnya 21 tahun Otsus banyak OAP tereliminasi, termarjinalkan di segala bidang. Karena itu, Kementerian  Dalam Negeri (KEMENDAGRI) musti memastikan bahwa Hasil Revisi Otsus Jilid II ini benar-benar memuliakan OAP sebagai tujuan utama.

Intervensi KEMENDAGRI hendaknya mengutamakan OAP dalam segala bidang. Ini bagian dari meyakinkan orang Papua bahwa hasil perubahan Otsus Jilid II ini benar-benar menghormati OAP. Bukan sebaliknya, KEMENDAGRI malah menyodorkan sumberdaya manusia yang ada di pusat diturunkan ke daerah.

Mesti memberdayakan orang Papua, tentunya ada dalam asistensi KEMENDAGRI.

“Hendaknya Provinsi Baru Membuat Orang Papua Bermartabat, Mandiri dan Maju. bukan tersingkir dan hilang,” pungkasnya.

RLS